Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah Republik Indonesia resmi memberikan relaksasi pajak PPnBM untuk mobil baru mulai Maret 2021. Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pasar otomotif yang sempat terpuruk akibat situasi pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ada 3 skenario yang akan diterapkan pemerintah pada pemberlakuan relaksasi PPnBM mobil baru ini. Berikut lengkapnya.
Sayangnya, tidak semua jenis mobil bisa menikmati relaksasi PPnBM ini. Ada beberapa kriteria yang menentukan bisa atau tidaknya mobil itu mendapatkan relaksasi PPnBM ini. Berikut kriterianya.
Bila mengacu pada kriteria di atas, jenama asal Jepang, Honda , jadi salah satu merek mobil yang bakal menikmati relaksasi PPnBM tersebut. Setidaknya ada 3 mobil Honda yang diprediksi kuat bakal menerima relaksasi PPnBM, yaitu Honda Brio, Honda Mobilio, dan Honda BR-V.
ADVERTISEMENT
“Kami masih mempelajari secara detail mengenai rencana aturan ini. Selama belum ada turunan peraturan detailnya, kami belum bisa memastikan model apa saja yang masuk dalam relaksasi,” ucap Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, kepada kumparan, Senin (15/2).
Meski belum ada kepastian dapat atau tidaknya relaksasi PPnBM terhadap 3 mobil Honda itu, tak ada salahnya apabila kumparan mencoba menghitung terlebih dahulu besaran penurunan harga terhadap 3 mobil tersebut.
Pada penghitungan kali ini, kumparan akan menggunakan rumus hitungan yang sama seperti sebelumnya. Berikut lengkapnya.
Harga OTR saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen)
ADVERTISEMENT
Harga OTR saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 50 persen}
Harga OTR saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 25 persen}
Adapun pada penghitungan tersebut, kumparan akan menggunakan tarif PPnBM 10 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sementara untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Berikut prediksi harga Honda Brio, Honda Mobilio, dan Honda BR-V setelah mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen, 50 persen, dan 25 persen.
HONDA BRIO
Khusus Honda Brio, varian yang bisa menikmati relaksasi PPnBM ini hanyalah varian RS. Sebab, pada varian Honda Brio Satya tidak mendapatkan relaksasi PPnBM dikarenakan statusnya yang sudah LCGC.
Sebagai varian LCGC, Honda Brio Satya memang sudah memiliki PPnBM 0 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013. Karena itu, pada penghitungan kali ini, kumparan hanya akan menyajikan hitungan pada Honda Brio RS.
Honda Brio Satya RS M/T
Honda Brio Satya RS CVT
ADVERTISEMENT
HONDA MOBILIO
Honda Mobilio 1.5 S M/T
Honda Mobilio 1.5 E M/T
Honda Mobilio 1.5 E CVT
Honda Mobilio 1.5 RS M/T
Honda Mobilio 1.5 RS CVT
ADVERTISEMENT
HONDA BR-V
Honda BR-V S M/T
Honda BR-V E M/T
Honda BR-V E CVT
Honda BR-V Prestige
Seluruh penghitungan harga yang disajikan kumparan di atas belum termasuk dengan tambahan diskon yang mungkin saja diberikan oleh para diler dan tenaga penjual. Karena itu, tidak ada salahnya apabila Anda bertanya dahulu mengenai potongan diskon kepada para diler dan tenaga penjual.
ADVERTISEMENT
***