Ternyata Sanksi Tertinggal SIM dengan Tak Punya SIM Berbeda, Ini Faktanya

20 Maret 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi Zebra Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Operasi Zebra Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang harus dibawa saat mengendarai kendaraan bermotor. Karena itu wajib dimiliki oleh setiap pengemudi atau pengendara.
ADVERTISEMENT
Kepemilikan SIM menjadi bukti legal seseorang yang telah memenuhi sejumlah syarat meliputi sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan telah cakap mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan dari kepolisian.
Nah untuk yang belum tahu, ternyata ada perbedaan sanksi antara pengemudi yang tidak membawa SIM, dengan yang tidak memiliki SIM.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubddit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan terdapat perbedaan sanksi yang dikenakan kepada pelaku yang tidak memiliki SIM dengan yang tidak membawa SIM merupakan alasan yang logis.
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
“Pengemudi yang tidak memiliki SIM berarti belum memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan dan ini sangat membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” jelas Budiyanto kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, Budiyanto menilai, wajar jika sanksi yang diberikan kepada pelaku yang tidak memiliki SIM jauh lebih berat ketimbang yang tidak dapat menunjukkan SIM saat kena tilang.
Adapun ketentuan tindak pidana bagi setiap pengemudi atau pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM akan dikenakan Pasal 281 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi.
Setiap pengendara Kendaraan Bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sementara bagi yang tidak dapat menunjukkan SIM saat ditindak baik karena tertinggal atau semacamnya, tetap dikenakan Pasal 288 Ayat 2 yang tertulis.
Setiap pengendara Kendaraan Bermotor di jalan yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya, dipidana dengan kurungan 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Budiyanto menambahkan, pelaku tidak dapat menunjukkan SIM melalui media lain seperti foto atau dalam bentuk digital dengan harapan terbebas dari tindak pidana.
“Tidak bisa, karena belum ada regulasi yang mengatur, harus secara fisik (SIM) dibawa dan ditunjukkan,” jelas Budiyanto.