Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Truk Tanpa Perisai Kolong Kembali Makan Korban, Polisi Akui Sudah Sosialisasi
1 Oktober 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kasus kecelakaan yang melibatkan mobil dengan truk yang tidak memasang perisai kolong kembali terjadi. Kebanyakan, mobil yang menabrak bagian belakang, masuk ke kolong truk yang membuat bagian depan hingga baris pertama kendaraan hancur.
ADVERTISEMENT
Tabrakan semacam itu sudah menimbulkan banyak korban. Penyebab utamanya karena fitur keselamatan yang ada pada mobil tidak bisa berfungsi karena tidak adanya perisai kolong truk yang menahan mobil.
Beberapa waktu lalu kecelakaan serupa kembali terjadi antara mobil Land Cruiser dengan truk kontainer Hino gandeng R10 yang terjadi di Jalan Tol Layang Reformasi, Kecamatan Panakkukang, Makassar pada Rabu (25/9).
Kecelakaan tersebut menewaskan dua orang yang ada di dalam mobil tersebut. Kondisi mobil bagian depan ringsek berat karena menghantam truk.
Bila ingat, kecelakaan serupa juga terjadi yang merenggut nyawa pebulutangkis muda Indonesia, Syabda Perkasa Belawa pada Maret 2023 lalu di Tol Trans Jawa. Mobil yang ditumpanginya menabrak sisi kolong belakang truk.
Menanggapi maraknya kecelakaan yang melibatkan mobil dengan truk tanpa perisai kolong, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi untuk mencegah kejadian tersebut terulang.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 285 ayat 2 yang mengatur tentang Kelengkapan Kendaraan, kami sudah selalu sosialisasikan dan masuk dalam Rengiat Penling (Rencana Giat Penerangan Keliling), Dakgar (Penindakan Pelanggaran) dan Penyidikan (bila terjadi kecelakaan) di tiap Satlantas Polres, Polresta dan Polrestabes,” kata Slamet kepada kumparan, Selasa, (1/10).
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dimaksud Slamet berbunyi: setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca.
“Sesuai dengan ketentuan tadi, maka dilakukan penilangan dan kami amankan kendaraannya (truk tanpa perisai kolong) untuk melengkapi dulu baru bisa diambil,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Slamet mengatakan penindakan tersebut sudah dilakukan di semua wilayah dan bakal ditindak tegas sesuai aturan. “Sama di seluruh Indonesia untuk tindakannya,” tukasnya.
Terkait pengemudi yang tewas karena terlibat kecelakaan dengan truk tanpa perisai kolong, kata Slamet bisa diberikan sanksi pidana.
“Tentu harus dilihat dari hasil penyelidikannya terlebih dahulu, tentang penyertaan dan pelanggarannya juga,” ujarnya.
Pada dasarnya, setiap truk diharuskan memasang perisai kolong atau Rear Underrun Protection (RUP). Tujuannya adalah untuk meminimalisir fatality saat mobil menabrak bagian belakang truk.
Aturan terkait penggunaan perisai kolong sudah diatur Pasal 3 Ayat 2 dan 3 pada Bab II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, yang berbunyi:
(2) Selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi: perisai kolong belakang; dan perisai kolong samping.
ADVERTISEMENT
(3) Untuk meningkatkan keselamatan, selain perlengkapan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kendaraan bermotor selain sepeda motor harus menambah perlengkapan berupa: alat pemantul cahaya tambahan; dan fasilitas tanggap darurat.