Update Ganjil Genap Awal Pekan Ini, Belum Berlaku di Jakarta

20 Juli 2020 6:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Ajo Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9). Foto: Ajo Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengaktifkan kembali sanksi tilang elektronik setelah penanganan virus corona beralih ke masa transisi. Namun untuk sistem ganjil genap kendaraan sampai saat ini belum diberlakukan kembali.
ADVERTISEMENT
"Untuk ganjil genap itu belum ada keputusan untuk kita laksanakan kembali. Saya rasa ini sudah beberapa kali kita sampaikan ke pimpinan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, belum lama ini.
Bus transjakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dia menjelaskan, apabila sistem ganjil genap dioperasikan kembali akan banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum. Nah, imbauan untuk menjaga jarak atau physical distancing sulit untuk diwujudkan.
Maksudnya begini, jika ganjil genap berlaku kembali dan pengendara tidak memiliki kendaraan sesuai dengan tanggal tersebut, pilihannya adalah menggunakan transportasi umum.
"Di kendaraan pribadi paling tidak pengendara merasa lebih aman dibanding transportasi umum," katanya.
Kepadatan penumpang di jam sibuk di Stasiun Tanah Abang saat PSBB transisi di Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
Keputusan mengaktifkan kembali sistem ganjil genap dianggap berisiko, utamanya terkait penularan virus corona dan bisa saja menjadi cluster baru.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang berusaha untuk menjaga physical distancing di public transportation. Nah, mungkin kalau dilaksanakan ganjil genap, maka orang yang memiliki kendaraan di luar tanggal tersebut akan beralih ke transportasi umum, jadi demand-nya akan menjadi tinggi," tegas Sambodo.

Ganjil genap Jakarta masih tunggu keputusan gubernur

Petugas kepolisian menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ganjil genap, lanjut Sambodo, sampai hari ini masih menunggu instruksi dari gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk pemberlakuannya kembali.
"Ganjil genap sampai sekarang masih menunggu gubernur tentu pemerintah bersama Dirlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut ruas jalan dengan sistem ganjil genap, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019. Berikut lengkapnya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
ADVERTISEMENT
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
ADVERTISEMENT
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)