news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Update Gugatan BMW ke BYD Soal M6, Sidang Lanjut April 2025

26 Maret 2025 3:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BYD M6 yang dipamerkan di GIIAS 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BYD M6 yang dipamerkan di GIIAS 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses gugatan BMW ke BYD atas penggunaan nama mobil listrik M6 di Indonesia masih berlangsung. Sengketa penamaan itu tercantum di gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 26 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O'tania saat ditemui di Tangerang Selatan menuturkan, pihaknya masih terus memantau perkembangan gugatan yang dilayangkan prinsipal BMW AG.
"Sedang ditangani kuasa hukum dari BMW AG (Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft) dan semua proses itu sedang berjalan. Sidang selanjutnya di April, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," buka Jodie di diler BMW Ultima BSD, Tangerang Selatan, Senin (24/3).
Logo mobile BMW. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
BMW pada informasi detail perkara juga merinci 7 petitum kepada BYD Motor Indonesia. Beberapa yang menjadi fundamental adalah mengabulkan gugatan penggugat (BMW) seluruhnya, menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta pihak yang berhak menggunakan merek M6.
Selain itu BMW juga memerintahkan tergugat (BYD Motor Indonesia) menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan dengan merek M6, yakni MPV listrik BYD M6.
ADVERTISEMENT
"Intinya kami tidak mau ada kebingungan di market, jadi tujuannya adalah melindungi brand hak intelektual brand dari BMW. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh," kata Jodie.
Test drive BYD M6 Jakarta-Bandung-Jakarta. Foto: dok. BYD Motor Indonesia
"Nanti biar hukum yang menentukan karena kami percaya bahwa hukum di Indonesia pasti berlaku. Apa yang kami lakukan adalah untuk melindungi hak intelektual, kami kembalikan ke proses hukumnya," tambahnya.
Sebelumnya melalui laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015, lewat permohonan D002015035540, dengan masa perlindungan yang berakhir pada 20 Agustus 2025.
Mahalingam Maganderalingam, Director of Customer Support BMW Group Indonesia (kiri) bersama Peter "Sunny" Medalla, President Director BMW Group Indonesia (kedua dari kiri) di lokasi Body & Paint Training Center pertama di Asia Tenggara. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Adapun BYD M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 juga telah diajukan dengan status pemeriksaan substantif. Nama Pemohonnya adalah BYD Company Limited melalui konsultan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut secara global nomenklatur M6 untuk mendefinisikan produk BYD telah digunakan sejak 2009. Sementara BMW telah menggunakan nama tersebut untuk seri M6 sejak 1983.