Update Jadwal Layanan Samsat Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Ramadan 2020

30 April 2020 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Memasuki bulan Ramadan 1441 Hijriah, layanan pajak kendaraan bermotor pada Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih beroperasi.
ADVERTISEMENT
Penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor masih diandalkan untuk penanganan virus corona. Lantas apakah ada perubahan jam operasional kantor Samsat Induk di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, menegaskan jadwal pelayanan Samsat masih disesuaikan dengan kondisi PSBB.
"Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya (Jadetabek) belum ada perubahan operasional. Masih sesuai dengan protokol selama PSBB ini," kata Kompol Martinus saat dihubungi kumparan, Rabu (29/4).
Kantor Samsat Jakarta Barat. Foto: Akbar Ramadhan/kurniawan
Kantor Samsat Induk di Jakarta tersebar di 5 wilayah administratif seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Jam operasional pelayanannya dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
"Sabtu dan Minggu libur," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara operasional Kantor Samsat Induk di Tangerang, Bekasi, dan Depok dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB untuk Senin sampai Jumat. Sedangkan, Sabtu buka pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
"Protokol pencegahan covid-19 tetap kita lakukan, seperti jaga jarak, antrean dibatasi dengan garis minimal 1-2 meter. hand sanitizer, chamber antiseptik, wajib cuci tangan sebelum masuk ke ruang pelayanan, menggunakan masker, dan cek suhu tubuh," paparnya.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga bisa mendapatkan dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor, denda biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan tarif progresif. Di Jakarta, kebijakan ini berlangsung mulai 6 April hingga 29 Mei 2020.
Di wilayah Jawa Barat seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok berlangsung sejak 2 Maret hingga 30 April 2020. Sedangkan untuk wilayah Banten seperti Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, dispensasi dilaksanakan mulai 1 April hingga 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT

Pajak Online

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus keluar rumah. Pembayarannya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Android bernama Samsat Online Nasional.
Sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan. Wajib pajak juga tidak boleh boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan di aplikasi Samolnas dapat dilihat pada link berikut:
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.