Urus SIM Rusak, Apakah Harus Ikut Ujian Teori dan Praktik Lagi?

18 Desember 2020 8:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi dokumen wajib yang harus dibawa ketika Anda berkendara di jalan raya. SIM sendiri menjadi bukti kompetensi bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Selain harus membawa SIM yang masa berlakunya masih aktif, kondisi fisik SIM harus pula bagus, tak boleh rusak atau bahkan patah.
Operasi Patuh Jaya jelang bulan Ramadhan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Musababnya, jika terjaring razia oleh polisi dan SIM yang ditunjukan dalam keadaan rusak dan tak terbaca, polisi berhak untuk melakukan tindakan tilang.
"Apabila SIM dalam keadaan rusak dan sudah tidak bisa terbaca lagi, maka SIM dinyatakan tidak berlaku," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada kumparan.
Nah, agar tak berurusan dengan hukum sebaiknya bagi pengendara yang SIM-nya mengalami kerusakan segera mengurus dan membuat SIM Baru.
Ilustrasi membuat SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dijelaskan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana, pengurusan SIM yang rusak terbilang mudah dan Anda tak perlu lagi untuk ikut ujian teori dan praktik.
ADVERTISEMENT
"Tidak perlu ujian atau tes lagi, mekanismenya sama seperti pengurusan SIM yang hilang," kata Agung saat dihubungi, Kamis (17/12).
Hanya saja, untuk pembuatan SIM baru yang rusak tak perlu menyertakan Surat Kehilangan dari kepolisian. Sementara untuk proses pembuatannya tak lebih dari 60 menit jika semua persyaratan terpenuhi.
Proses laminating SIM yang telah jadi dengan biaya Rp 10 ribu per kartu. Foto: dok. Istimewa
Sebagai informasi, pembuatan SIM baru yang rusak berbeda-beda sesuai jenis SIM-nya. Untuk pembuatan SIM A adalah Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
"Syaratnya E-KTP dan copy-nya, copy SIM , pembayaran PNBP SIM perpanjangan, dan surat keterangan sehat," pungkasnya.
Mekanisme urus SIM baru karena rusak
ADVERTISEMENT