Usia Kendaraan Bermotor di Indonesia Akan Dibatasi, Kemenhub Lakukan Studi

7 Maret 2020 7:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi macet Jakarta Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi macet Jakarta Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan mengusulkan pembatasan usia kendaraan bermotor. Dimulai dari truk dan bus, selanjutnya aturan tersebut akan menyasar mobil penumpang.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyebut, ini akan dipertimbangkan masuk di revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sudah masuk usulan untuk revisi undang-undang, untuk truk itu 20 tahun, bus pariwisata batasnya 15 tahun, dan bus reguler sampai 25 tahun. Kalau yang kecil (penumpang) belum, nanti mau kita bahas di regulasi revisi," ujar Budi di sela-sela Pameran Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2020, Jakarta, Kamis (5/3).
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Budi menyebut, pembatasan kendaraan penumpang masih memerlukan studi lebih lanjut karena menyangkut hal yang lebih kompleks, seperti tren pasar dan pelaku industrinya.
"Kita harus membandingkan juga dengan negara lain. Dulu juga kita sempat membicarakan menyangkut pembatasan usia kan, kemampuan ekonomi negara kita belum seperti negara-negara lain. Ya mungkin nanti akan riset lebih lanjut," paparnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga menyebut akan berdiskusi dengan pihak asosiasi agar mendapat solusi terbaik untuk konsumen dan pelaku industri otomotif. Termasuk kemungkinan pembatasan produksi kendaraan bermotor.
"Masalah pembatasan produksi itu juga menyangkut pendapatan dari pajak kendaraan dan pajak daerah. Jadi harus bicara sama Gaikindo dulu," tambahnya.
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak macet akibat ramainya lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta

Sebelumnya, rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta digaungkan pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019. Dalam salah satu poin di instruksi tersebut, kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun tidak boleh beroperasi di Jakarta pada 2025.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tiga aksi yang akan dilakukan. Pertama, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi oleh Dinas Lingkungan hidup Provinsi DKI Jakarta, mulai 2019.
ADVERTISEMENT
Kedua, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala, bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.
Ketiga, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di atas 10 tahun pada 2020.
Hanya saja, sampai saat ini belum payung hukum untuk implementasinya, termasuk ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Kecelakaan truk di Jl. Basuki Rahmat, Jakarta, Rabu (28/8). Foto: Instagram/@jktinfo

Kecelakaan Bus dan Truk Tinggi

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, mengatakan Indonesia menempati urutan ke-3 dunia soal korban meninggal terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas.
"Celakanya dari kendaraan komersial, truk dan bus menyumbang angka kecelakaan terbanyak setiap tahun. Sekitar 3.000 kecelakaan yang melibatkan truk," kata Nangoi saat membuka GIICOMVEC 2020 di Jakarta Convention Center, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
Upaya mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk over dimension and over load (ODOL) ditunda hingga 2023. Padahal Zero ODOL bisa mengerek tingkat keselamatan angkutan barang.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol tahun 2018, angka kecelakaan truk ODOL di Tol Tangerang-Merak mencapai 81 kasus, sedangkan kecelakaan non golongan 1 sebesar 47 kasus. Hingga Desember 2018, kecelakaan tabrak belakang melibatkan kendaraan angkutan barang terjadi 30,50 persen dari total kecelakaan di tol milik PT Jasa Marga.