Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Buruknya kondisi udara di Jakarta memang perlu diperbaiki. Karena itu Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada 1 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Ingub itu tentu saja diharapkan mampu mengurangi polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor. Menurut data Air Visual pada Kamis (1/8), Jakarta menjadi kota dengan peringkat ke-3 polusi terburuk di dunia.
Selain memperketat soal uji emisi kendaraan bermotor, poin yang tertuang pada Ingub juga mengatur soal mobil yang telah berusia lebih dari 10 tahun tak boleh lagi berkeliaran di Ibu Kota.
Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, menuturkan adanya pembatasan usia mobil justru memberikan dampak positif terhadap penjualan mobil bekas.
“Kalau sampai kebijakan itu terjadi, justru akan menjadi bracing (menguatkan) kita untuk jualan. Putarannya kan semakin besar,” katanya saat dihubungi kumparan, Jumat (2/8).
Menurut Herjanto, Ingub ini akan berdampak langsung kepada pemilik mobil tua karena mereka akan membeli mobil dengan usia yang lebih muda.
ADVERTISEMENT
“Ingub ini, saya rasa enggak akan berefek sama sekali pada penjualan mobil bekas,” imbuhnya.
Selain pembatasan usia kendaraan, solusi lain yang lebih jitu memangkas produksi emisi dari kendaraan bermotor adalah menaikkan pajaknya.
“Harusnya itu lebih digalakkan, saya yakin itu akan ngerem masalah polusi di Jakarta dan saya pikir itu lebih bijaksana daripada melarang kendaraan,” pungkasnya.