Usia Pelanggar Lalu Lintas Terbesar : 17-21 Tahun

6 Maret 2019 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan Foto: Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan Foto: Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Pelaku pelanggaran lalu lintas yang terjadi di 2018 lalu, bila dikelompokkan berdasarkan usia paling banyak adalah 17-21 tahun. Berdasarkan data Korlantas Polri, jumlahnya mencapai 10.647 atau naik 28 persen dibanding dengan 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara kategori usia 22-25 tahun, ada di tempat kedua sebanyak 7.567 orang, atau naik 17 persen. Sedangkan untuk korban jiwa sendiri, usia 22-25 menjadi yang paling banyak sebesar 18.093 orang dan 17-21 tahun mencapai 14.321 orang.
Merespons hal tersebut, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, kebanyakan kemampuan mengemudi mereka masih belum mapan. Apalagi perilaku dan emosinya yang masih belum stabil.
Data kecelakaan lalu lintas berdasarkan usia pelaku. Foto: Korlantas Polri
“Karena pada usia tersebut faktor skill pengemudi masih di taraf dasar atau pemula. Kemudian secara jam terbang belum banyak, serta emosinya masih labil. Belum lagi dari sisi perilaku dan behavior,” ucap Sony kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Soal berkendara di jalan, ada komponen kompetensi yang harus dimiliki pengemudi. Sehingga kata Susmana, ketika pembekalan kurang, bahaya mengintai. Jadi bekali anak dengan ilmu soft dan hard skill soal mengemudi yang berkeselamatan, sebelum benar-benar terjun ke jalan raya.
ADVERTISEMENT
“Sebenarnya Polri sudah mampu membuat pedoman materi Safety Driving yang harus dikuasai para milenial juga bagaimana komitmen dalam menekan angka kecelakaan. Tetapi menurut pribadi saya, masih kurang optimal,” tuturnya.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menuturkan, milenial memang generasi yang dinamis pergerakannya, cepat, kreatif dan inovatif. Namun ada kalanya kurang peduli dengan lingkungan, aturan dan juga standar yang sudah ditetapkan.
“Itu semua berdampak pada perilaku berlalu lintas. Masalah-masalah lalu lintas sebagian besar terjadi karena adanya pelanggaran,” kata Chryshnanda.