Usulan Bebas Pajak Motor Baru oleh DPR, Pajak Mana yang Dihapuskan?

3 Juli 2021 7:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yamaha Lexi Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yamaha Lexi Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Insentif pajak telah diberikan untuk kendaraan bermotor roda empat berupa pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, hingga saat ini sepeda motor belum mendapatkan insentif fiskal serupa, karena memang mayoritas bukan masuk kategori barang mewah.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, mengusulkan seharusnya sepeda motor di bawah kubikasi mesin 150 cc juga bisa mendapatkan insentif agar pajaknya dibebaskan.
"Harus dipahami bahwa motor ini bukan barang mewah, tapi barang yang sebetulnya berkaitan dengan aktivitas dan produktivitas ekonomi. Hampir semua pemilik motor itu kurang lebih berdasarkan statistik BPS ada di atas 120 jutaan yang existing," kata Ecky kepada kumparan, Kamis (1/7)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi pos pemeriksaan kesehatan pemudik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (16/5/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
Menurut dia, apa pun yang mendorong atau memberikan insentif bagi hal yang produktif adalah bagian dari pemulihan ekonomi. Karena pada dasarnya itu saling berkesinambungan.
"Sekarang ini banyak sekali insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan, bisnis, dan sektor industri lainnya. Inikan tujuannya untuk menggerakkan roda perekonomian, sekaranglah momentumnya masyarakat yang menjadikan motor (di bawah 150cc) sebagai alat mobilitas sehari-hari bisa mendapatkan insentif fiskal dengan cara memberi tarif o persen kepada pajak kendaraan bermotor roda 2 150 cc ke bawah," katanya
ADVERTISEMENT

Usul pajak PKB yang dihilangkan

Ragam motor matik Yamaha Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Seperti diketahui sepeda motor memiliki beberapa kategori pajak. Namun saat usulan di Rapat Panja (Panitia Kerja) RAPBN 2022, Rabu (30/6), pajak kendaraan bermotor (PKB) lah yang diusulkan untuk dihapuskan.
Berdasarkan aturan, pajak kendaraan bermotor milik pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kendaraan pertama dan akan meningkatkan sebesar 0,5 persen tiap kendaraan bermotor yang dimiliki berikutnya.
"Saya punya keyakinan jika PKB itu di nol kan maka yang terjadi adalah daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah akan meningkat. Efeknya luar biasa ke mana-mana, industri dan lain sebagainya," katanya.
Suzuki GSX-S150 Foto: Citra Pulandi Utomo/kumparanOTO
Dalam usalannya juga, penghapusan pajak PKB sebesar 2 persen ini diharapkan bersifat permanen atau menjadi revisi undang-undang perpajakan.
ADVERTISEMENT
"Yang PKB ini kita usulkan bukan cuma saat COVID saja, tapi dengan cara membuat skematik. Misalnya diprioritaskan untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta, semuanya harus punya NPWP. Jadi tetap sasaran atau yang menikmatinya adalah masyarakat menengah ke bawah," pungkasnya.