Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Rideapart, hasil investigasi dari National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) sebuah instansi kendaraan bermotor di AS menyatakan penarikan kembali pada keluarga Vespa GTS 300 karena ada permasalahan di sistem saluran rem yang berpotensi mengalami cacat produksi atau kerusakan. Unit produksi yang ditarik kembali adalah GTS 300 rakitan Oktober 2018 hingga September 2019.
Piaggio AS menjelaskan, kerusakan tersebut muncul akibat konstruksi pelapisan terminal selang rem belum digalvanisasi dengan sempurna atau bisa dibilang tak memenuhi standar spesifikasi dan regulasi di negara AS.
Jika diabaikan, kemungkinan sistem hidrogen bisa terlepas ketika sedang dikendarai, fatalnya potensi sistem pengereman blong bisa saja terjadi. Hilangnya fungsi rem pada sepeda motor bisa memicu kejadian kecelakaan. Lalu pertanyaanya, bagaimana di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Piaggio Indonesia yakinkan tak ada recall unit
Belum lama ini PT Piaggio Indonesia (PI) sebagai Agen Pemegang Merek (APM) Vespa di Indonesia juga baru merilis GTS 300 Super Tech sebagai model baru di Tanah Air. Punya banderol 152,9 juta on the road Jakarta, PR & Communications Manager PI, Robby Gozal menyebut tak akan ada recall untuk GTS 300 Super Tech Indonesia.
“Syukurnya, produk kita tidak termasuk yang kenal recall itu, makanya kita buktikan sekarang ada empat unit yang kita bawa touring ke Lombok. Untuk saat ini, informasi terakhir yang kita dapat, Indonesia tidak termasuk (recall),” ucap Robby kepada kumparan, Minggu malam (15/12) di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Basis perakitan, lanjut Robby untuk kasus recall GTS 300 di Amerika Serikat unit tersebut adalah hasil perakitan dari Italia. Sedangkan Indonesia, Skutik seharga LCGC ini dirakit di negara Vietnam. Hingga saat ini, dirinya menyebut tak ada penarikan dan keluhan dari konsumen di Vietnam maupun Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini kita yakinkan tidak ada recall. Kalau misalkan memang nanti ada informasi soal recall, pasti kita informasikan ke konsumen. Mereka dilindungi juga kan sama undang-undang dan kita sebagai ATPM punya kewajiban kalau memang ada recall pasti kita umumkan,” lanjut Robby.
Regulasi soal recall
Di Indonesi punya payung hukum yang mengatur soal recall kendaraan bermotor. Perlindungan kepada konsumen tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Secara singkat dalam pasal 79 ayat 3 mengenai kewajiban produsen melakukan perbaikan terhadap produk kendaraan yang cacat produksi. Namun sebelum melakukan perbaikan atau penarikan massal, APM wajib melapor ke pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan.
ADVERTISEMENT