Viral Fortuner Pakai Strobo yang Bikin Mata Sakit, Ini Sanksinya

17 November 2021 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Fortuner bekas Foto: muhammad ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Fortuner bekas Foto: muhammad ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah video yang beredar di media sosial Twitter memperlihatkan pengguna Toyota Fortuner berwarna putih yang kedapatan memakai lampu strobo sebagai lampu rem tambahan (15/11).
ADVERTISEMENT
Dalam video yang dibagikan akun @apansa_kalengs, terlihat pemilik dari Fortuner dengan pelat nomor Z 1420 HS tersebut memasang dua buah lampu strobo berwarna biru, dan menyala setiap mobil tersebut mengerem dan membuat pengendara di belakangnya tidak merasa nyaman.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pemasangan jenis lampu strobo pada kendaraan sipil atau biasa, amat sangat dilarang.
“Sudah jelas sesuai dengan UU Lalin No 22 Pasal 287 bahwa kendaraan sipil tidak boleh menggunakan atribut seperti kendaraan dinas yang menggunakan strobo untuk kepentingan tertentu,” ujar Argo kepada kumparan (17/11).
Penggunaan lampu strobo pada kendaraan biasa termasuk melanggar Undang Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 287 yang salah satunya berbunyi:
ADVERTISEMENT
‘Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar; Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).’
New Toyota Fortuner 2020. Foto: dok. TAM
Argo juga menambahkan, jikalau pada situasi tertentu kendaraan biasa ingin mendapat prioritas jalan sebaiknya bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat agar kendaraan dapat dikawal selama perjalanan.
“Jadi selama mobil atau motor yang menggunakan lampu strobo dengan memaksa untuk meminta prioritas jalan sebaiknya dihiraukan saja. Karena kendaraan yang meminta prioritas biasanya akan dikawal dari depan dengan kendaraan polisi, polisi militer, atau dishub,” ujar Argo melalui sambungan telepon.

Penindakan langsung oleh polisi

Jika ada pemilik kendaraan yang menyalahgunakan lampu strobo untuk kepentingan pribadi selama perjalanan kena penindakan oleh petugas setempat, pemilik akan dikenakan denda dan diminta untuk melepas atribut tersebut, sembari dilakukan edukasi kepada pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
“Kita akan tindak dengan edukasi kepada pengguna kendaraan yang bersangkutan, setelah itu kita akan kenakan denda sesuai dengan yang tertera di pasal 287 ya, dan kita minta pemilik kendaraan untuk copot lampu (strobo)-nya,” jelas Argo.