Viral Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara, Banyak Tak Pakai Pelat Nomor?

24 Januari 2022 15:27 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan mobil mewah yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan. Foto: Tiktok/Rahilmulki
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan mobil mewah yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan. Foto: Tiktok/Rahilmulki
ADVERTISEMENT
Kasus konvoi mobil mewah yang dianggap mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di ruas tol Depok-Antasari (Desari), viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari akun resmi @tmcpoldametro pada Minggu (24/1/2021), para rombongan konvoi tersebut terpaksa diberhentikan karena dianggap mengganggu kelancaran lalu lintas dan hak pengemudi lainnya.
"Sat PJR melakukan penindakan kepada para pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan sedang melaksanakan dokumentasi di dalam ruas tol, sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengemudi lain di kilometer 02+400 Andara," demikian unggahan tersebut.
Polisi melakukan penindakan kepada pengemudi kendaraan mobil mewah yang beriringan dan melaksanakan dokumentasi di dalam ruas Tol Desari. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, pun membenarkan adanya hambatan arus lalu lintas yang ditimbulkan dari konvoi rombongan tersebut.
"Benar, situasi arus lalu lintas terhambat," ucap Sambodo saat dihubungi kumparan, Minggu (23/1).
Beruntung, pada kesempatan tersebut seluruh rombongan konvoi mobil mewah itu tak ditilang dan hanya diberikan teguran. "Dilakukan peneguran dan edukasi untuk tidak mengulangi lagi," jelas Kasat PJR, Kompol Sutikno.
ADVERTISEMENT
Menariknya, selain dianggap menghambat arus lalu lintas, sebenarnya banyak mobil-mobil dari rombongan tersebut yang juga menyalahi aturan lalu lintas, salah satunya tidak menyematkan pelat nomor kendaraan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penelusuran kumparanOTO, setidaknya ada 4 kendaraan yang tidak memasang pelat nomornya dengan benar. Rinciannya, hanya 3 kendaraan yang memasang pelat nomor pada bagian belakang, serta 1 kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sama sekali.
Rombongan mobil mewah yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan. Foto: Tiktok/Rahilmulki
Ini jelas menyalahi aturan apa pun alasannya, entah itu untuk estetika modifikasi atau alasan penampilan.

Penggunaan pelat nomor tercantum pada Undang-undang

Adapun ketentuan penggunaan pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah tertuang pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Pasal 68
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aksi konvoi atau iring-iringan mobil mewah yang dilakukan oleh komunitas di dalam ruas jalan tol. Foto: Instagram/@btxconcept
Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45
ADVERTISEMENT
Pasal 45
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
ADVERTISEMENT
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Rombongan mobil mewah yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan. Foto: Instagram/Edward Tanzil
Belum cukup sampai di situ, aturan mengenai penempatan posisi pelat nomor atau TNKB juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58 Ayat 10. Berikut lengkapnya.
Pasal 58
(10) Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e, harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor kendaraan bermotor pada sisi bagian belakang kendaraan bermotor.
Rombongan mobil mewah yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan. Foto: Tiktok/Rahilmulki

Sanksi

Bagi para pelanggar yang terbukti tidak menyertakan pelat nomor pada kendaraannya dengan alasan apa pun, seharusnya ditindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yakni pada Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran yang lain bisa ditilang juga seperti yang tidak menggunakan pelat nomor bisa dikenakan pasal 280, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ucap mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto kepada kumparanOTO, Senin (24/1/2022).
Berikut sanksi lengkapnya.
Pasal 280
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).'
Rombongan mobil mewah yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan. Foto: Tiktok/Rahilmulki

Beberapa kendaraan menunggak pajak

Selain melakukan pelanggaran tidak menggunakan pelat nomor, beberapa kendaraan yang terdapat pada video dan foto yang beredar, juga diketahui belum membayar pajak. Contohnya pada mobil Mercedes-Benz S 300L berkelir hitam dengan nomor polisi B 1 JWA, diketahui belum membayar pajak kendaraan sejak 25 September 2020.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada situs resmi Samsat PKB2 Jakarta, mobil milik salah seorang modifikator nasional itu dikenakan denda pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1.937.000 dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000. Adapun untuk pajak pokoknya, senilai Rp 8.071.900 dan SWDKLLJ senilai Rp 143.000.
Beberapa Rombongan Mobil Mewah yang Terindikasi Menunggak Pajak Kendaraan yang foto pajak. Foto: Samsat PKB2 DKI Jakarta
Selain Mercy S-Class, ada juga Porsche 911 S berkelir biru dengan gaya modifikasi RWB dan bernomor polisi B 911 RWB, diketahui menunggak pajak sejak 27 Juni 2021. Mobil tersebut dikenakan denda sebesar Rp 98.400 dan denda SWDKLLJ Rp 100.000. Untuk pajak pokoknya, sebesar Rp 615.000 dengan SWDKLLJ Rp 143.000.
Beberapa Rombongan Mobil Mewah yang Terindikasi Menunggak Pajak Kendaraan yang foto pajak. Foto: Samsat PKB2 DKI Jakarta
Hal menarik lainnya juga kami temukan, berdasarkan penelusuran di situs yang sama, untuk mobil BMW M2 berkelir ungu dengan nomor polisi B 1 CRK, tidak terdaftar pada samsat PKB DKI Jakarta.
Beberapa Rombongan Mobil Mewah yang Terindikasi Menunggak Pajak Kendaraan yang foto pajak. Foto: Samsat PKB2 DKI Jakarta
***
ADVERTISEMENT