Viral Mobil Ormas dengan Atribut Mirip Mobil Polisi, Ini Sanksinya

2 Maret 2022 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan kendaraan milik ormas yang menyerupai kendaraan polisi menggunakan rotator. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan kendaraan milik ormas yang menyerupai kendaraan polisi menggunakan rotator. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebuah kendaraan milik salah satu ormas di Depok harus diamankan oleh polisi, musababnya mobil tersebut memiliki tampilan yang sangat persis dengan mobil patroli atau dinas kepolisian resmi.
ADVERTISEMENT
Melihat dari foto yang dibagikan, mobil yang diduga Toyota Corolla tersebut dibalut dengan warna hitam lengkap dengan aksen berbentuk panah berwarna kuning dan lampu rotator di atasnya.
Mengutip dari kumparanNEWS, Katim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok AKP Winam Agus membenarkan anggotanya mengamankan kendaraan milik ormas di Polsek Cimanggis.
“Iya, sudah dibawa ke Polsek Cimanggis kejadiannya kemarin malam,” ujar Winam, Rabu (2/3).
Winam mengungkap, awalnya Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mencurigai mobil yang mirip polisi saat melintas di Jalan Raya Bogor.
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan mulai dari surat kendaraan dan lampu yang terpasang di kendaraan.
"Setelah dicek lampu dan klakson berfungsi dan hampir sama dengan polisi,” ucap Winam.
ADVERTISEMENT

Ketentuan atribut kendaraan

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan kendaraan milik ormas yang menyerupai kendaraan polisi menggunakan rotator. Foto: Dok. Istimewa
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan penggunaan atribut lampu isyarat atau sirine tidak dapat diterapkan pada semua kendaraan.
“Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah jelas diatur tentang penggunaan lampu isyarat dan/atau sirine,” ujar Budiyanto kepada kumparan (2/3).
Penggunaan lampu isyarat sendiri telah diatur dalam Pasal 59 Ayat 1 sampai 4. Berikut detailnya.
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
ADVERTISEMENT
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
Adapun aturan kendaraan yang hanya diperbolehkan menggunakan lampu isyarat atau sirine sudah tertera pada Pasal 59 Ayat 5, yang berbunyi.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
ADVERTISEMENT
“Berarti kendaraan bermotor yang tidak masuk dalam golongan tersebut kemudian memasang isyarat lampu dan sirine merupakan pelanggaran lalu lintas termasuk mobil ormas yang dimaksud,” jelas Budiyanto.

Sanksi dan penegakkan hukum

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mengamankan kendaraan milik ormas yang menyerupai kendaraan polisi menggunakan rotator. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian menyoal sanksi berkaitan dengan penyalahgunaan atribut tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Ayat 4, sebagai berikut.
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
“Tindakan petugas dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang dan dengan kewenangan diskresi bisa memerintahkan pengemudinya untuk mencopot lampu isyarat dan sirene tersebut,” terang Budiyanto.