Viral Pengemudi Avanza Ditilang Karena Bawa Sepeda, Siapa yang Salah?

30 September 2021 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
26
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah video viral memperlihatkan seorang pengemudi Avanza hitam yang dihentikan dan ditilang oleh polisi karena membawa sepeda di dalam mobil.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral itu terlihat seorang pengemudi memperlihatkan momen ia diberhentikan di Jalan Parameter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ketika sang pengemudi hendak membawa sepedanya untuk diservis.
Polisi tersebut memberhentikan pengemudi itu dengan alasan sepeda yang diangkut berada di dalam mobil dapat mengganggu, yang mana seharusnya menggunakan alat khusus atau bracket.
Pengemudi viral ditilang karena bawa sepeda di dalam kabin mobil Foto: dok. Istimewa
Sang polisi pun mengatakan bahwa pengemudi mobil Avanza itu dikenakan Pasal 307 UU LLAJ, mengenai kendaraan bermotor angkutan umum barang yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan.

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Merespons video viral itu, Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, bahwa anggota dalam video tersebut salah dalam menerapkan pasal.
ADVERTISEMENT
“Terkait dengan adanya video yang viral, dapat kami jelaskan bahwa anggota tersebut salah dalam penerapan pasal, seharusnya Pasal 307 ditujukan kepada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa barang dimensinya terlalu besar sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Sambodo.
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut justru menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi.
“Seharusnya Pasal 283 yaitu mengganggu konsentrasi, itupun kalau memang barangnya besar dan menutupi pandangan dari pengemudi untuk melihat ke arah lalu lintas di sekeliling kendaraan atau melihat spion untuk ke arah belakang,” kata Sambodo.
Sambodo menambahkan, nantinya anggota yang melakukan penilangan tersebut akan diberikan sanksi.
ADVERTISEMENT