Viral Polisi Palsu Tilang Pengendara, Bagaimana Bedakan dengan yang Asli?
·waktu baca 3 menit

Beberapa kasus polisi palsu yang menilang pengendara di jalan belum lama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Sebab, penampilan polisi gadungan ini memiliki kemiripan dengan polisi asli sehingga sulit untuk membedakannya.
Terbaru seorang polisi palsu di Kota Ambon berinisial F.L.W telah ditangkap oleh aparat Kepolisian Satreskrim Polresta Ambon pada 3 Agustus lalu. Dirinya ditangkap lantaran melakukan tindakan seolah-olah memberikan tilang bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Oknum polisi gadungan tersebut menargetkan pengendara pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak memakai helm. Penampilannya layaknya polisi asli menggunakan atribut lengkap hingga helm bertuliskan polisi.
Selain itu, beredar pula video yang memperlihatkan seorang pria berpakaian mirip baju dinas polisi menghentikan sebuah mobil di kawasan Cideng, Jakarta Pusat. Pengambil video berujar bahwa pengemudi tersebut ditilang oleh polisi palsu.
Hal ini tentunya menjadi perhatian, karena oknum polisi dapat melakukan pengancaman dan menyebabkan kerugian harta benda bagi pemilik kendaraan yang terkena tindakannya. Lalu bagaimana membedakan polisi lalu lintas asli dan yang palsu? Berikut ulasannya.
Membedakan Polisi Lalu Lintas Asli dan Palsu
Menurut Pengamat Transportasi sekaligus Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, polisi asli dan gadungan memiliki perbedaan yang dapat dilihat. Ini bisa jadi panduan bagi pengendara yang dihentikan oleh oknum ini.
“Gini, biasanya polisi-polisi gadungan itu. Biasanya itu mereka akan bergerak sendirian. Kemudian, mengambil tempat-tempat yang sepi” kata Budiyanto saat diwawancarai melalui telepon akhir pekan lalu.
Perbedaan juga dapat dilihat dari gesture atau gerak tubuh polisi gadungan saat melakukan aksinya. Polisi palsu atau gadungan juga dapat terlihat dari atribut yang dikenakannya.
“Kemudian, gesture-nya akan kelihatan juga gitu. Kemudian, mereka menggunakan rompi yang biasanya nggak ada tulisan papan nama. Menurut ketentuan kan, pakai rompi pun harus ada namanya juga gitu”, sambungnya.
Hal yang Dilakukan Jika Terkena Aksi Polisi Gadungan
Menurut Budiyanto, polisi gadungan yang melakukan tilang jadi-jaian biasanya sangat terlihat perbedaannya. Misal, tilang palsu tidak akan memberikan blangko yang biasanya diberikan ketika melakukan pelanggaran.
“Kan, tilang dari polisi itu tandanya kelihatan sekali gitu. Bagi pelanggar yang tidak mengakui kesalahan akan diberikan blangko warna merah . Kalau mengakui kesalahan akan diberikan blangko warna biru, itu kan ada gitu”, ungkapnya.
Jika sudah terkena aksi polisi gadungan atau merasa curiga dengan tindak tanduk polisi ini, masyarakat dapat memotret atau mengambil video. Nantinya, foto atau video ini dapat diberikan ke kantor polisi terdekat untuk ditindak lebih lanjut.
“Ya kalau ada kecurigaan foto aja. Foto terus laporkan kepada petugas kepolisian terdekat. Atau dibuat video aja. Ketika suatu waktu ada pertanyaan atau mungkin petugas menanyakan itu bisa digunakan untuk sebagai alat bukti,” tuntas Budiyanto.
