Wacana Pembebasan Pajak Motor, Industri Otomotif Roda Dua Semringah

2 Juli 2021 10:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suzuki Address Foto: Gesit Prayogi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suzuki Address Foto: Gesit Prayogi/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam melontarkan usulan pembebasan pajak sepeda motor, khusus kubikasi mesin di bawah 150 cc.
ADVERTISEMENT
Usulan ini, ia sampaikan saat rapat Panja (Panitia Kerja) RAPBN 2022, Rabu (30/6) kemarin. Ecky juga menyampaikan pendapat soal kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan.
"Kami mohon dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 nanti sudah diberikan kelonggaran PTKP jadi Rp 8 juta dan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi roda dua 150 cc ke bawah," kata Ecky.
Kedua usulan ini nantinya akan dibahas dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Industri sepeda motor semringah

Suzuki Address Foto: Gesit Prayogi/kumparan
Menanggapi hal ini, 2Wheels Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Yohan Yahya mengatakan usulan penghapusan pajak motor baru di bawah 150 cc bisa menggairahkan minat konsumen untuk membeli.
ADVERTISEMENT
"Ya, sebagai pelaku usaha tentunya kami mendukung kebijakan tersebut, untuk menggairahkan perekonomian di bidang otomotif," kata Yohan kepada kumparan, Kamis (1/7).
Apalagi, Suzuki Indonesia saat ini memang fokus berniaga sepeda motor di bawah 150 cc. Pilihannya mulai dari motor sport GSX, Satria FU, Bandit, sampai beberapa opsi motor matik.
"Tentunya kita akan sangat terbantu akan hal tersebut," lanjut dia.
Kawasaki KLX 150 baru Foto: dok. KMI
Sementara Kawasaki Indonesia juga melontarkan pernyataan yang sama. Head Sales and Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI), Michael C. Tanadhi mengatakan ini stimulus agar konsumen mau membeli motor baru dan berdampak positif untuk perekonomian.
"Paling tidak ini menjadi stimulus buat kita dan juga konsumen. Mungkin ini bisa mendorong minat dari konsumen juga," kata Michael kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Namun ia berharap jika pajak yang akan dihapus adalah pajak BBNKB, sebab pajak ini cukup besar menyentuh 12,5 persen (Jakarta) dari harga jual kendaraan.
"Tapi kalau yang dihilangkan pajak PKB-nya saja itu enggak terlalu signifikan karena cuma 2 persen. Tapi kami berharap ini tetap menjadi stimulus," ucapnya.

Bantu perbaikan industri

Pabrik Kawasaki Motor Indonesia Foto: Istimewa
Sementara itu, Hari Budianto Sekjen Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI) menanggapi positif usulan pembebasan pajak sepeda motor tersebut. Ini disebutnya bisa membantu perbaikan industri ini.
"Kami berterima kasih bila bisa demikian kepada semua pihak, karena memang sepeda motor masih menjadi kendaraan rakyat, sebagai solusi mobilitas untuk meningkatkan ekonomi mereka," ucapnya.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi soal nilai pajak mana yang akan dihapuskan. Sebagai gambaran ada beberapa pajak yang dikenakan untuk kendaraan roda dua, berikut lengkapnya:
ADVERTISEMENT