Wacana Sepeda Motor Bebas Pajak, Harga Bisa Lebih Murah?

4 Juli 2021 13:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yamaha Lexi Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Yamaha Lexi Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam memberikan usulan pembebasan pajak sepeda motor, khusus kubikasi mesin di bawah 150 cc. Usulan ini dia lontarkan saat rapat kerja Panja (Panitia Kerja) RAPBN pada Rabu lalu (30/6).
ADVERTISEMENT
Saat itu, usulan pajak yang ingin dihapuskan adalah pajak kendaraan bermotor atau PKB. Besaran pajaknya adalah senilai 2 persen dan meningkat 0,5 persen tiap kendaran bermotor yang dimiliki berikutnya.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Kepada kumparan ia mengatakan jika usulan penghapusan pajak ini diharapkan bersifat permanen dan menjadi revisi undang-undang perpajakan.
"Saya punya keyakinan jika PKB itu di nol kan maka yang terjadi adalah daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah akan meningkat. Efeknya luar biasa ke mana-mana, industri dan lain sebagainya," jelas Ecky kepada kumparan, belum lama ini.

Bakal usulkan juga penghapusan pajak BBNKB

Suzuki Address Foto: Gesit Prayogi/kumparan
Seperti diketahui untuk sepeda motor di bawah 250 cc pajak yang paling besar adalah BBNKB senilai 10 sampai 12,5 persen tergantung kebijakan daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
Ecky juga berencana akan mengusulkan kembali penghapusan pajak BBNKB. Namun untuk pajak ini bersifat temporal atau bersifat skematik. Misalnya, hingga akhir 2021 ini saja.
"Untuk BBNKB itu kan satu kali saat pembelian motor baru. Ini konteksnya lebih kepada insentif fiskal temporal untuk menggenjot penjualan. Tapi saya sependapat dengan itu, nanti akan dikaji lagi.
AHM meluncurkan Honda BeAT terbaru, Kamis (16/1). Foto: Bangkit Jaya Putra
Ia juga mengatakan jika pajak BBNKB yang dihapuskan akan berdampak lebih luas bagi masyarakat. Apalagi, secara tingkat kandungan lokal (TKDN) mayoritas motor di bawah 150 cc sudah 70 persen.
"Ini justru lebih baik lagi. Ini sudah layak untuk mendapatkan itu (insentif) saya setuju. Artinya 2 persen untuk pajak PKB menjadi kebijakan reformasi perpajakan dan BBNKB ini temporal," jelasnya.
Kendaraan terjebak kemacetan sebelum posko penyekatan larangan mudik di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kota Bandung di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Menurut Ecky, motor di bawah 150 cc lebih banyak digunakan untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari. Ia berkeyakinan dengan memberikan insentif maka akan menggerakkan roda perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Sekarang ini banyak sekali insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan, bisnis, dan sektor industri lainnya yang bertujuan menggerakkan ekonomi. Sekaranglah momentumnya masyarakat yang menjadikan motor (di bawah 150 cc) sebagai kendaraan mobilitas bisa mendapatkan insentif dengan cara memberi tarif nol persen," pungkasnya.
New Honda Scoopy. Foto: Gesit Prayogi/kumparan
Lebih lanjut, agar tepat sasaran. Nantinya insentif penghapusan pajak hanya ditujukan bagi masyarakat yang memiliki pendapatan di kurang dari Rp 8 juta.
"Diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 8 juta, semuanya harus punya NPWP. Jadi tetap sasaran dan yang menikmatinya adalah masyarakat menengah ke bawah," kata Ecky.