Yang Perlu Kamu Tahu Soal Wacana Pajak Mobil Baru Nol Persen

21 September 2020 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Wabah COVID-19 sangat memukul industri otomotif khususnya di Indonesia. Penjualan mobil baru turun drastis, sehingga bisnis berat untuk bergerak.
ADVERTISEMENT
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merevisi target penjualan sampai akhir tahun, yang diperkirakan hanya sampai 600.000 unit, bahkan bisa kurang dari itu.

Inisiatif Kemenperin pajak mobil baru nol persen

Merespons kondisi tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berinisiatif mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen, kepada Kementerian Keuangan.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menperin beberapa waktu lalu.
Astra Auto Fest 2019. Foto: Bangkit Jaya Putra
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara, menyambut baik usulan tersebut. Apalagi industri otomotif merupakan satu dari 10 sektor strategis Indonesia.
Karena cukup banyak yang terlibat atau sekitar 1,5 jutaan pekerja formal. Mulai dari pabrikan pembuat mobil, komponen tier 1 sampai 3, asuransi, lembaga pembiayaan, bengkel sampai diler.
ADVERTISEMENT
"1,5 juta itu kan formal yang punya gaji rutin. Nah bila satu pekerja menanggung 1 istri dan 2 anak bisa dibayangkan ada empat orang yang ditanggung, sehingga dampaknya panjang," tuturnya kepada kumparan, Senin (21/9).

Rangsang pembelian mobil

Menperin menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif.
Suasana pada pameran GIIAS 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Sabtu (4/8). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Bila daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut,” tuturnya.
Mengacu pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 melambat dibanding periode yang sama tahun lalu karena COVID-19.
Secara wholesales (pabrik ke diler) terkoreksi 46 persen dari 483.648 unit menjadi 260.993 unit. Adapun penjualan retailnya turun 42 persen, menjadi 290.597 unit.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa mendongkrak daya beli masyarakat, memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
com-Booth Mitsubishi di Telkomsel IIMS 2019 Foto: Maharani Sagita/kumparan

Instrumen pajak mobil baru

Nah terkait dengan instrumen pajak mobil baru yang dibebankan kepada pembeli, dalam keterangannya Kementerian menyebut salah satunya adalah PPnBM.
PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang tarifnya disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dibeli, mulai dari 0 persen (untuk LCGC) hingga 125 persen. Aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah PP 41/2013 dan Nomor 22 Tahun 2014.
Kemudian juga ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), tergantung dari tiap-tiap daerah. Khusus DKI Jakarta itu, tarifnya baru saja naik menjadi 12,5 persen.
ADVERTISEMENT
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kemudian ada juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Memangkasnya bisa banyak 30-40 persen dari harga kendaraan, tergantung jenisnya kendaraannya," ucapnya.