Nestapa Anak-Istri yang Tak Dinafkahi usai Perceraian
·waktu baca 7 menit

Feni Wulandari melajukan sepeda motornya dengan pandangan kosong dan pikiran yang kalut usai pulang dari Pengadilan Agama (PA) Surabaya. Ia menempuh jarak sekitar 15 kilometer dari PA ke rumahnya di Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, seorang diri dengan perasaan rapuh.
Rentetan emosi yang menumpuk di dadanya membuat ibu dua anak ini kehilangan fokus di jalan, hingga kecelakaan nahas itu terjadi: ia menabrak sebuah mobil pikap. Insiden tragis itu membuatnya patah tulang, dipasang pen di lengan kanannya, dan harus menjalani masa pemulihan panjang selama enam bulan.
Rasa frustrasi Feni bukan tanpa alasan. Proses perpisahannya dengan si mantan suami meninggalkan luka dalam dan beban hidup yang harus ia pikul sendirian. Ia harus menghidupi kedua anaknya karena si mantan suami lepas tangan dan keluarga mantan suaminya pun seolah tutup mata dengan nasib darah daging mereka sendiri.
"Sudah hidup rumah tangga sama kamu itu saya sudah soro (susah). Mau pisah pun saya dipersulit kayak gini sampai akhirnya saya jatuh kecelakaan," kenang Feni dengan nada getir.
Mahligai rumah tangga Feni yang sudah berjalan 10 tahun hancur lebur akibat kehadiran orang ketiga. Mantan suaminya, yang semula memiliki pekerjaan tetap sebagai sekuriti, beralih menjadi pengemudi ojek daring usai terkena PHK.
Mulanya semua baik-baik saja sampai suaminya mengambil orderan berlangganan secara offline (tanpa menggunakan aplikasi) dari seorang sales perempuan di sebuah pusat perbelanjaan besar di Surabaya. Sejak itulah sikap yang ditunjukan laki-laki tersebut berbeda.
“Pulangnya sudah enggak tepat waktu, itu memicu pertengkaran. Terus akhirnya dia bilang, ‘Ya wislah aku enggak usah disiapin, seragam gitu enggak usah. Awake dewe (kita berdua) pisah ae’,” kata Feni menirukan ucapan mantan suaminya.
Feni awalnya tak terima dengan perkataan suaminya yang seolah menggampangkan hubungan sakral keduanya. “Kita bukan orang pacaran, ini ada orang tua dan ada anak,” katanya dengan campuran bahasa Jawa khas Surabaya.
Sejak Maret 2022 itulah suami Feni angkat kaki dari rumah orang tua Feni, meninggalkan dua anak yang masing-masing laki-laki dan perempuan. Tak ada kejelasan dari sejak hari itu, bahkan suaminya tak pernah lagi memberi nafkah baik kepada Feni maupun kedua anaknya.
Tujuh bulan berlalu dan Feni pun melaporkan suaminya ke Polsek Tanjung Perak. Menurut Feni, suaminya itu sempat diceramahi oleh pihak Polsek. Ia sempat ditanya sebab tak memberi nafkah padahal perawakannya sehat. Ia menjawab dirinya belum dapat pekerjaan.
Feni pun geram, “[Padahal] dia bisa merokok, ngopi, nongkrong dengan teman. Tapi kamu enggak bisa ngasih nafkah,” kata Feni.
Setelah kejadian itu, barulah suaminya mengakhiri hubungan dengan bertandang secara simbolik. Ia datang ke rumah orang tua Feni sendirian dan memberi uang Rp 10 ribu sebagai tanda perpisahan.
Cerai dan Beban Psikologis-Ekonomi Anak
Feni pun menuntut mantannya untuk mengurus segala perizinan cerai. Namun, karena alasan ketiadaan biaya, Feni akhirnya mengalah dan mengurus sendiri gugatan cerai tersebut pada 2023 yang kemudian diputus Juli 2024.
Selama proses persidangan bergulir, mantan suaminya itu tak pernah menampakkan batang hidungnya di pengadilan.
Hakim akhirnya memutus cerai secara verstek dan menetapkan kewajiban nafkah iddah Rp 900 ribu dan nafkah mutah Rp 1 juta. Hakim juga menjatuhkan hukuman nafkah anak sebesar masing-masing Rp 600 ribu untuk dua anak kepada eks suami Feni.
Beban biaya perkara juga dijatuhkan kepada suami sebesar Rp 1.020.000. Namun semua kewajiban itu tak pernah dipenuhi. Jangankan membayar nafkah, akta cerai itu dibiarkan mengendap dan tak pernah diambil oleh mantan suaminya.
Feni sempat aktif menuntut sendiri hasil putusan pengadilan ke keluarga pihak laki-laki, tetapi tak berbuah hasil.
“Saya tanya, ‘Loh, kok lepas tanggung jawab? Ini loh anak kandungnya.’ Gitu. ‘Anak kandungnya ini juga butuh biaya.’ Karena waktu saya ngurus akta cerai itu saya sempat sakit selama enam bulan pemulihan setelah kecelakaan,” kenang Feni.
Kini, demi memastikan dapur tetap mengepul dan anak-anaknya bisa bersekolah, Feni harus memeras keringat berkali-kali lipat. Ia bekerja sebagai karyawati di kawasan Kenjeran, Surabaya, dari jam 8 pagi hingga 5 sore, lalu lanjut berjualan roti bakar hingga jam 11 malam. Rutinitas itu membuatnya nyaris kurang istirahat setiap harinya.
Sementara ia bekerja, kedua anaknya dititipkan ke kedua orang tuanya. Situasi makin menghimpit karena ayah dan ibu Feni belum lama ini jatuh sakit; sang ayah sempat dirawat inap dan ibunya mengalami masalah tulang punggung yang membutuhkan fisioterapi.
"Saya loh bisa nafkahi, bisa! Tapi kan sendiri-sendiri. Keluargamu gimana, keluargaku gimana. Tidak menanggalkan kewajiban," ujar perempuan 32 tahun itu.
Absennya sosok dan kucuran nafkah seorang ayah jelas memberikan dampak domino pada pendidikan dan psikologis anak. Demi menyiasati ketatnya anggaran pendidikan, Feni terpaksa menahan anak bungsunya di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) selama tiga tahun agar tidak terburu-buru masuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
Belum lagi ada kekhawatiran ke depan untuk memenuhi hak pendidikan. Anak sulung perempuan Feni yang kini menginjak kelas 4 SD ingin melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren. Luka batin paling terasa tergambar jelas dari anak yang kini berusia 11 tahun tersebut.
Melihat ibunya yang kerap kalut, sang anak melontarkan kalimat yang menohok: "Mama enggak usah sedih... Ngapain Mama mikirin ayah, ayah loh enggak mikirin kita.”
Kesedihan juga terasa ketika prosesi wisuda pada kelulusan Taman Kanak-Kanak tersebut Feni tengah sibuk bekerja. Sementara orang tuanya hanya diwakili oleh neneknya yang merupakan ibu Feni.
“Ibuku yang nangis-nangis, semua (temannya) fotonya foto keluarga,” kata Feni.
Kisah nestapa serupa juga dialami Nova, seorang ibu yang tengah mengurus dokumen perceraian dengan mantan suaminya di PA Surabaya. Nova bercerai karena suaminya selingkuh, namun ironisnya dalam surat gugatan, ia justru dituduh sebagai istri yang tidak becus dan tidak taat.
Sejak berpisah awal 2025, Nova tidak pernah menerima nafkah anak sebesar Rp 1 juta yang telah diputuskan pengadilan.
Di tengah beban membiayai sekolah anaknya yang berusia 5 tahun, Nova harus menelan pil pahit mendengar mantan suaminya akan menikah lagi pada 11 April. Maka ketika mendengar adanya kebijakan mantan suami yang tak memenuhi kewajiban nafkah bakal diblokir pelayanan kependudukannya di Surabaya, Nova serta-merta mendukung.
“Sangat mendukung programnya Pak Eri (Wali Kota Surabaya) karena saya sendiri juga ke sini itu mau mengurus itu gutatan biar dia diblokir, supaya memberi efek jera,” kata Nova seraya membawa anak perempuan semata wayangnya ke PA Surabaya, Kamis (9/4).
Saya itu memperjuangkan itu (nafkah) yang buat anak saya bukan saya enggak percaya rezeki itu ada. Tapi memang itu kewajibannya ortu gitu. Tetap kewajiban seorang ayah, karena memang ada toh di Al Quran wajib mengingatkan kamu itu masih ada anak yang harus kamu nafkahi.”
Aturan Tak Mungkin Tegak dengan Sendirinya
Fenomena "lepas tangan" para mantan suami ini dipandang oleh Sosiolog Universitas Airlangga, Prof. Bagong Suyanto, sebagai akibat dari lemahnya posisi tawar perempuan dan anak. Menurutnya, kesadaran terhadap hak-hak mereka belum tumbuh, sehingga banyak ayah merasa urusan selesai begitu saja setelah ketuk palu perceraian.
Bagong menekankan bahwa sebuah aturan—termasuk kewajiban menafkahi—tidak mungkin bisa tegak dengan sendirinya tanpa adanya intervensi negara atau pengawas (watchdog). Karena itu, menurutnya kebijakan pemblokiran pelayanan adminduk bagi yang mangkir kewajiban nafkah di Kota Surabaya dapat direplikasi di kota-kota lain.
"Kewajiban suami memberi nafkah pada anak dan istri itu tidak banyak dipikirkan, sehingga memang harus ada intervensi negara," tegasnya. Baginya, hubungan orang tua dan anak yang kering akan materi dan kasih sayang hanya akan menyisakan "selaput kosong" tanpa keterikatan emosional di masa depan.
Dosen Hukum Islam Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, tak menampik bahwa putusan pengadilan seringkali hanya menjadi "macan kertas". Padahal, menelantarkan anak secara ekonomi adalah perbuatan melawan hukum.
Neng menekankan seorang ayah tetap wajib menafkahi anaknya sampai mandiri dan dewasa, terlepas dari status perceraian orang tuanya. Di bawah Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, tindakan penelantaran ini bisa berujung pada pidana penjara maksimal 3 tahun.
Namun, Neng menekankan bahwa memenjarakan ayah bukanlah solusi ideal karena tidak serta-merta mewujudkan hak anak. Langkah kolaboratif seperti pemblokiran administrasi kependudukan yang dilakukan Surabaya dipandang sebagai pendekatan yang sangat bijak untuk memaksa tanggung jawab tanpa harus menghancurkan masa depan ayah melalui jeruji besi.
"Eks istri tidak boleh pasrah saja, harus ada usaha memperjuangkan hak anak," pesan Neng.
Di sinilah intervensi negara menjadi krusial untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berhenti di atas meja hakim, tetapi benar-benar sampai ke piring makan dan hak pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.
Jangan sampai laki-laki bisa berbuat tapi tidak bisa bertanggung jawab!

