Kumparan Logo
Pengadilan Agama Surabaya
Juru Bicara Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustopa, Rabu (8/4/2026).

Suami Tak Nafkahi Anak di Surabaya Tak Bisa Menikah Lagi

kumparanPLUSverified-green

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis (9/4/2026). Foto: Muthia Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis (9/4/2026). Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Pengadilan Agama dan Pemerintah Kota Surabaya berkolaborasi menerbitkan kebijakan untuk menghukum sesiapa saja mantan suami yang tak menafkahi anak setelah putusan cerai akan diblokir akses pelayanan administrasi kependudukannya.

Kebijakan yang berlangsung sejak 2023 itu rupanya telah berbuah hasil. Hingga 7 April, dari 11.202 kewajiban nafkah idah, nafkah anak, dan nafkah mutah, sudah ada 3.024 yang “terpaksa” membayar nafkah untuk membuka blokir layanan.

Meski demikian masih ada 8.178 suami lagi yang belum menunaikan kewajiban nafkah tersebut. Kenapa masih banyak suami yang belum menafkahi anak setelah bercerai? Apa alasan PA dan Pemkot Surabaya mengeluarkan kebijakan ini?

Simak petikan wawancara kumparan dengan Juru Bicara Humas PA Surabaya Abdul Mustopa dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad berikut ini:

Juru Bicara Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustopa, Rabu (8/4/2026). Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Juru Bicara Humas PA Surabaya Abdul Mustopa

Apa sebenarnya yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan pemblokiran layanan adminduk ini?

Ini berawal dari keluhan masyarakat, beberapa ibu-ibu setelah diputus oleh Pengadilan, suaminya tidak menafkahi anaknya. Ditinggal gitu saja, tanpa risiko apa-apa. Nah keluhan-keluhan itu kemudian kita cari solusi gimana nih biar suami itu tetap menjalankan kewajibannya?

Maka dibuatlah Perma, Peraturan Mahkamah Agung ya, kebijakan-kebijakan pimpinan Mahkamah Agung itu, untuk ikut menghukum suami baik cerai gugat atau cerai talak untuk membayarkan nafkah-nafkahnya. Kemudian kebijakan itu menyangkut tentang harus dibayar sebelum mereka mendapatkan akta cerainya. Jadi sebelum, apa, jika mereka tidak membayar, maka akta cerainya masih tertahan.

Sebenarnya kita kerjasama, MOU dengan Pemkot Surabaya. Jadi kita akan putus itu. Kemudian Pemkot, yang tidak melunasin atau membayar, maka hak-hak kependudukannya, administrasi kependudukannya di Disdukcapil itu diblokir dulu sampai dia membayar. Itu inti MOU-nya di situ.

video youtube embed

Bagaimana mekanisme penahanan akta cerai ini bisa membuat mantan suami agar mau membayar?

Kebanyakan suami itu, apa, dia punya kepentingan untuk menikah lagi, itu kan dia terpaksa mengambil akta cerainya. Karena kalau dia nggak ngambil, dia nggak bisa menikah lagi kan. 'Oke Pak saya bercerai' kan surat nikahnya disita oleh Pengadilan. Dia nggak bawa akta cerai dia nggak bisa menikah lagi tuh. Nah setelah itu dia mengurus kependudukan semisal mengubah statusnya duda atau ganti KK atau KTP kan nggak bisa juga. Jadi inilah yang memaksa pihak suami untuk tetap membayar kewajibannya tadi.

Dan kalau dalam waktu 6 bulan dia juga belum bisa membayar atau tidak menunaikan kewajibannya maka perkaranya mentah lagi, artinya mereka berdua tidak jadi bercerai.

Suasana di Pengadilan Agama Surabaya, Kamis (9/4/2026). Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Apa alasan utama yang sering dipakai mantan suami untuk mangkir dari nafkah anak?

Kalau alasan suami tidak membayarkan hak dan kewajibannya banyak faktor ya. Satu mungkin ini perekonomian sedang merosot, itu kadang-kadang dia belum sanggup membayar atau merasa belum punya kepentingan. Belum punya kepentingan dengan Dukcapil, belum punya kepentingan untuk menikah sehingga dia 'udah nanti aja gitu udah nanti aja' jadi dia menunda, men-delay. Bisa juga faktor ekonomi juga men-delay tadi karena nggak punya kepentingan itu tadi. Jadi ada dua faktor itu.

Kalau [alasan] ketidaktahuan atau ketidaksadaran itu tidak ada. Karena mereka dihukum kan udah baca itu kan putusannya, berarti memang sadar kan dia membaca.

Apakah kebijakan ini juga tetap berlaku jika istri dianggap melakukan kesalahan atau "nusyuz" (membangkang)?

Iya, di semua PA, khususnya di PA Surabaya, jika terbukti atau suami bisa membuktikan istrinya itu nusyuz (membangkang), salah satu contohnya perselingkuhan, istri yang selingkuh gitu maksudnya, nah itu suami tidak dihukumi untuk memberi idah karena dianggap kesalahan istri. Sehingga dia hanya dihukum untuk mut'ah saja, kenang-kenangan karena menceraikan istrinya gitu.

Tapi kalau punya anak ya kita bebankan (nafkah) anak walaupun kesalahan istri gitu. Jadi selama anak berada di bawah pengasuhan istri, suami wajib dibebankan nafkah untuk anaknya.

***

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad, Kamis (9/4/2026). Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Kadispendukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad

Bagaimana latar belakang Pemerintah Kota Surabaya turut andil dalam kebijakan pemblokiran adminduk bagi mantan suami yang tak bayar nafkah?

Sejak Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) kebetulan waktu itu COVID ya. Di mana pasca COVID ini angka kemiskinan itu naik ya karena apa akibat dari COVID. Kemudian salah satu penyebab kemiskinan, putus sekolah, stunting itu dianalisa adalah salah satunya adalah ketika ada perceraian, pasca perceraian itu suami tidak memberikan nafkah kepada istri dan anak. Sesuai dengan amar keputusan Pengadilan Agama.

Tahun 2022 dilakukan MoU dengan Pengadilan Agama dengan Pemerintah Kota Surabaya, sehingga pelaksanaannya mulai tahun 2023. Secara sistem, kami terintegrasi antara sistem pemerintah kota untuk pelayanan adminduk dengan Pengadilan Agama. Jadi kami berharap putusan Pengadilan Agama itu tidak hanya dibacakan, namun juga harus dijalankan.

Seberapa luas jangkauan pemblokiran layanan publik bagi mantan suami yang NIK-nya dinonaktifkan?

Begitu NIK sudah ditandai, yang bersangkutan tidak bisa mengakses layanan publik yang di Surabaya ya. Dan akan terbaca statusnya serta prosesnya akan tertahan. Karena begitu NIK-nya kita nonaktifkan, tentu pelayanan lain akan terhambat, misalnya perizinan, kemudian ketika dia perizinan usaha ya, kemudian layanan kesehatan dan sebagainya.

Bahkan kita total 64 pelayanan publik. Karena keterkaitan layanan adminduk itu mendasari semua pelayanan publik di Kota Surabaya kan. Begitu basisnya kan kita berbasis NIK ya, ketika mereka ngurus izin usaha, kemudian layanan kesehatan, BPJS dan sebagainya itu bermula dari NIK tersebut.

(Anda bisa melihat seluruh layanan adminduk dan perizinan di Kota Surabaya melalui situs resmi Dispendukcapil Surabaya dan SSW Alfa Surabaya)

Suasana pelayanan kependudukan di Dispendukcapil Surabaya, Kamis (9/4/2026). Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Bagaimana sistem ini bekerja secara teknis antara PA dan Dispendukcapil?

Jadi ketika akses itu tidak bisa dilakukan untuk pelayanan publik ya, dia akan ada notif bahwa “Anda harus memenuhi kewajiban (nafkah) dulu”. Nah, begitu terpenuhi kewajibannya, maka Pengadilan Agama akan memberikan bahwa ini sudah melaksanakan kewajiban dan kita sudah bisa membuka akses itu untuk pelayanan. Jadi sudah terhubung antara PA dan pelayanan kita.

Ada wacana kebijakan ini akan diadopsi secara nasional, bagaimana tanggapan Anda?

Ya, kami sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Agama, termasuk pemerintah provinsi dan Mahkamah Agung. Bahkan, program seperti ini (diwacanakan) akan diadopsi oleh, secara nasional. Karena memang kependudukan itu tidak hanya di Surabaya, kan.

Mungkin dia ber-NIK Surabaya tapi dia berada di kota lain ya, tentu ini harus tidak hanya scope kota tapi juga provinsi dan nasional. Dan ini bisa juga untuk pelayanan perbankan (sistem potong uang di rekening untuk nafkah). Ketika mereka (suami dituntut membayar nafkah) apa, (dibuat) secara sistem ya, ini harus secara nasional kalau perbankan, tidak bisa hanya skala kota.

Juru Bicara Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustopa, Rabu (8/4/2026). Foto: Muthia Firdaus/kumparan