Alasan Indonesia Kirim Balik 5 Kontainer Sampah ke AS

17 Juni 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan sampah di Indonesia. Foto: Santirta Martendano/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan sampah di Indonesia. Foto: Santirta Martendano/AFP
ADVERTISEMENT
Pekan lalu Indonesia mengirimkan kembali lima kontainer sampah ke Amerika Serikat. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyaksikan pengiriman ini, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
Kelima kontainer itu adalah milik PT Adiprima Suraprinta dan sedang dalam perjalanan menuju AS dengan menggunakan Kapal Zim Dalian dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Pihak KLHK menjelaskan bahwa kelima kontainer ini dikirim kembali karena menyalahi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan izin sebagai importir produsen limbah Non-B3 yang perusahaan itu miliki.
"Seharusnya hanya boleh memuat scrap kertas dengan kondisi bersih tidak terkontaminasi limbah B3 dan tidak tercampur sampah," jelas KLHK dalam pernyataan tertulis yang kumparan terima.
Limbah B3 adalah singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 telah mengatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut peraturan itu, limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya KLHK, Sayid Muhadhar, mengatakan bahwa di dalam kelima kontainer itu ada sampah B3. Di antaranya adalah botol, plastik, dan popok bayi. Ada pula laporan atas temuan sampah lain, seperti kemasan makanan, sepatu, kayu, dan keran plastik.
Temuan lima kontainer sampah ini terjadi ketika pihak Ditjen Bea dan Cukai merasa curiga saat kontainer sampai ke pelabuhan. Mereka lalu melakukan pemeriksaan atas kontainer-kontainer itu dan menemukan sampah-sampah tersebut di dalamnya.
Pengaturan pelanggaran terhadap masuknya sampah ke wilayah NKRI telah diatur melalui Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun pengaturan pelarangan masuknya limbah B3 diatur melalui Undang Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengaturan perpindahan lintas batas limbah secara Internasional juga telah diatur melalui Konvensi Basel yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui keputusan Presiden No.61 Tahun 1993.
Menurut KLHK, pengiriman kembali kelima kontainer ini menjadi bukti bahwa Indonesia berkomitmen untuk menjaga lingkungan NKRI.