Apa itu Euthanasia? Suntik Mati yang Diminta Nelayan Aceh karena Tertekan Pemkot
ยทwaktu baca 3 menit

Seorang nelayan di Desa Pusong, Kota Lhoksumawe, Aceh, mengajukan permohonan suntik mati euthanasia karena merasa tertekan dengan kebijakan pemerintah kota.
Nelayan tersebut, yang bernama Nazaruddin Razali (59), merasa bahwa kebijakan Pemerintah Kota Lhoksumawe untuk merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong menunjukkan ketidakpedulian kepada para nelayan setempat. Ia pun memohon dirinya diizinkan melakukan suntik mati di depan walikota.
Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta disuntik mati saja di depan Wali Kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti.
- Nazaruddin Razali, nelayan di Kota Lhoksumawe -
"Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budi daya ikan digusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja," kata Nazaruddin, dikutip Antara.
Nazaruddin telah mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.
Nazaruddin menyebut dirinya kesulitan ekonomi sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengumumkan air Waduk Pusong tercemar limbah. Pengumuman tersebut membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong.
"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," ujar Nazaruddin.
"Saya sangat trauma, karena setiap hari ada aparat yang datang. Kejadian ini mengingatkan saya seperti masa konflik masa lalu. Kami berharap penggusuran ini segera dibatalkan karena ini menyangkut dengan penghidupan kami," kata Nazaruddin.
Apa itu euthanasia?
Permohonan untuk disuntik mati seperti yang diajukan Nazaruddin dikenal sebagai euthanasia.
Euthanasia merujuk kepada aktivitas bunuh diri yang dibantu. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani yang berarti "kematian yang baik".
Euthanasia telah menjadi perdebatan di hampir seluruh zaman. Perdebatan mengenai legalitas euthanasia umumnya terkait batasan bunuh diri yang dibantu dan pembunuhan.
Para pendukung euthanasia menilai, euthanasia merupakan cara paling efektif agar orang dapat mengakhiri penderitaannya. Penderitaan yang dimaksud di sini umumnya adalah penyakit fisik yang parah, namun tidak menutup kemungkinan juga terkait penyakit psikis.
Argumentasi yang paling dikenal dari pro-euthanasia adalah bahwa setiap orang berhak memilih mati dengan bermartabat (death with dignity).
Karena orang memiliki hak untuk hidup dengan bermartabat, mereka juga memiliki hak untuk mati dengan bermartabat. Beberapa kondisi medis begitu menyakitkan dan tidak perlu berkepanjangan sehingga kemampuan profesi medis untuk meringankan penderitaan melalui perawatan terlampaui.
- Anton van Niekerk, profesor filsafat di Stellenbosch Univeristy -
"Penderitaan terminal yang tak tertahankan merampas sebagian besar martabat para korban. Selain itu, ilmu dan praktik kedokteran saat ini mampu memperpanjang hidup manusia yang belum pernah terjadi sebelumnya. Ini bisa menjadi perpanjangan waktu yang terlalu sering mengakibatkan perpanjangan penderitaan yang tidak perlu dan sia-sia," kata Anton van Niekerk, profesor filsafat di Stellenbosch Univeristy, dalam tulisannya di The Conversation.
Euthanasia dapat dilakukan secara aktif dan pasif. Euthanasia aktif melibatkan permintaan orang agar dokter membantunya bunuh diri dengan metode yang paling efektif dan meminimalisasi rasa sakit.
Adapun euthanasia pasif merujuk kepada kematian seseorang, biasanya pasien yang sakit parah, di mana dokter sengaja menghentikan perawatan kritikal yang menjaga orang tersebut tetap hidup. Euthanasia pasif biasanya dilakukan atas permintaan keluarga pasien.
Di beberapa negara, seperti Belanda, Belgia, dan Kanada, euthanasia dan bunuh diri yang dibantu dokter dapat dilakukan secara legal.
Di Indonesia, belum ada regulasi khusus yang membahas legalitas euthanasia. Namun, Pasal 344 KUHP menyatakan bahwa "merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri" dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun.
