Arti Istilah Kasus Corona Suspek, Probable, Konfirmasi, Kontak Erat

15 Juli 2020 6:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus sejumlah istilah kasus virus corona di Indonesia. Istilah yang diganti antara lain Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) telah populer di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Istilah tersebut diganti dengan kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat, yang sejatinya sudah lama dipakai oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Sementara di Indonesia, pergantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin, 13 Juli 2020.
Infografik Istilah Baru Operasional Kasus COVID-19 Foto: Hod Susanto/kumparan

KASUS SUSPEK

Istilah pasien dalam pengawasan (PDP) diganti dengan istilah kasus suspek. Pasien dalam kategori ini memiliki salah satu dari kriteria berikut:
ADVERTISEMENT
Catatan penting terkait kasus suspek:
ISPA adalah demam (> 38 derajat celsius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.
Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs: https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
Sementara wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/

KASUS PROBABLE

Kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (gagal napas akibat alveoli paru-paru penuh cairan/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR (Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction)
ADVERTISEMENT
Sementara dalam pengertian WHO, kasus probable ini kasus yang dicurigai pengujiannya untuk COVID-19 tetapi tidak dapat disimpulkan atau kasus dugaan yang pengujiannya tidak dapat dilakukan karena alasan apa pun.

KASUS KONFIRMASI

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua:

KASUS KONTAK ERAT

Orang Dalam Pemantauan (ODP) sekarang dikenal dengan istilah kasus kontak erat, atau seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
ADVERTISEMENT
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: