Bahaya Aborsi hingga 7 Kali: Kerusakan Organ Reproduksi dan Kanker Rahim

13 Juni 2022 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Penemuan tujuh janin dalam kotak makan di indekos perempuan menghebohkan warga kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/6). Praktik aborsi ilegal itu terungkap dilakukan sepasang sejoli berinisial NM (29) dan SP.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan janin yang ditemukan dalam kotak makan itu ialah janin tersangka wanita. Dia melakukan aborsi di beberapa tempat sejak 2012.
"Tempat berpindah-pindah, namun ketika setelah bayinya atau si janin dikeluarkan [aborsi], maka kemudian disimpan [kotak makanan],” kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/6) malam.
Kejadian itu lantas membuat masyarakat awam banyak yang bertanya tentang bahaya aborsi mandiri yang dilakukan secara berulang.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto saat jumpa pers kasus penemuan tujuh janin dalam kotak makan di indekos di Kota Makassar. Foto: Dok. Istimewa
Tindakan aborsi di Indonesia sebenarnya dibolehkan, jika dalam kondisi medis tertentu. Dalam Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009, kondisi medis yang membahayakan ibu dan janin, serta kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis, merupakan kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi.
Meski begitu, ada syarat aborsi yang harus dipenuhi. Seperti usia janin yang masih kurang dari 6 minggu serta dilakukan oleh tenaga kesehatan terampil di fasilitas layanan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dari pasal itu, tindakan aborsi ilegal yang dilakukan secara mandiri, baik dengan mengkonsumsi jenis obat tertentu (obat penggugur kandungan), maupun tindakan manual, sangat tidak diperbolehkan. Apalagi jika dilakukan secara berulang dengan cara tidak tepat dan dalam periode yang lama.

Kerusakan organ reproduksi dan kanker rahim

Aborsi secara ilegal yang dilakukan dengan cara yang tidak aman, menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), dapat menimbulkan beberapa masalah kesehatan. Masalah umum yang sering muncul adalah pendarahan berat sehingga wanita yang melakukan aborsi akan lemas karena kehabisan darah.
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
Tindakan aborsi dengan tidak aman yang dilakukan secara manual juga dapat melukai dinding rahim, termasuk juga kerusakan saluran reproduksi dan organ reproduksi wanita.
Selain terjadi perlukaan, bahaya infeksi juga mengintai bagi wanita pelaku aborsi. Penggunaan alat yang tidak higienis untuk aborsi akan membawa banyak kuman yang bisa menyebabkan infeksi saluran reproduksi wanita.
ADVERTISEMENT
Bisa dibayangkan bila hal itu dilakukan secara berulang, kemungkinan infeksi akan semakin parah hingga mengganggu kesehatan reproduksi wanita pelaku aborsi tersebut.
Sebuah studi yang dipublikasikan pada 2017 lalu, mengungkapkan aborsi yang dilakukan secara berulang memicu kondisi kanker rahim. Risiko kanker rahim meningkat dengan jumlah aborsi yang pernah dilakukan.
Ilustrasi kanker serviks. Foto: Emily frost/Shutterstock
Risiko kanker rahim itu sebagai akibat adanya perubahan hormon reproduksi yang terjadi secara drastis saat melakukan aborsi. Wanita yang pernah melakukan tindakan aborsi secara berulang, cenderung memiliki kadar estrogen lebih tinggi dibandingkan progesteron. Kelebihan hormon itulah yang menjadi salah satu pemicu kanker rahim pada wanita pelaku aborsi.
Tak hanya permasalahan hormon, aborsi yang tidak bersih juga memiliki risiko kesehatan. Dikutip dari NCBI, aborsi pada janin berusia lebih dari 10 minggu, harus disertai tindakan kuret atau pembersihan rahim.
ADVERTISEMENT
Hal itu untuk memastikan tidak ada sisa janin, termasuk darah di dalam rahim. Bila rahim dalam kondisi belum bersih, dapat memicu tumor hingga kanker rahim. Dan wanita yang melakukan aborsi secara berulang dengan usia janin lebih dari 10 minggu tanpa dikuret memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker rahim di waktu mendatang.