Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Untuk menekan penyebaran virus corona SARS-CoV-2 di Indonesia, pemerintah tengah meramu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah. PP tersebut sesuai amanat UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai aturan pencegahan keluar atau masuknya penyakit yang berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut karantina wilayah merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. Kebijakan karantina wilayah dipertimbangkan karena sejumlah daerah telah lebih dulu menerapkan aturan pembatasan gerak orang dan barang yang lantas disebut lockdown lokal.
Padahal, keduanya berbeda secara regulasi. Karantina wilayah telah memiliki payung hukum, sementara lockdown merupakan istilah informal dan belum punya penjelasan definitif dari organisasi kesehatan mana pun. Mengutip Forbes, istilah lockdown biasa dipakai media massa untuk mendeskripsikan pembatasan ruang gerak di wilayah tertentu seperti yang berlaku di Italia, Inggris, Spanyol, dan Malaysia.
Mengesampingkan perdebatan soal kedua istilah ini, menyongsong pemberlakuan karantina wilayah, masyarakat perlu mengetahui beberapa hal terkait hak dan tanggung jawab yang akan diperoleh jika PP telah berlaku. Hal ini termaktub dalam Bab VIII Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan teknis pelaksanaan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.
(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!