Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan terus melanjutkan pengujian dan kajian risiko terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin . Obat yang digunakan untuk menyembuhkan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus itu telah ditarik dari pasar menyusul ditemukannya cemaran N-Nitrosodimethylamine dalam jumlah relatif kecil.
ADVERTISEMENT
Mulanya, BPOM hanya menarik produk obat ranitidin berbentuk cairan, seperti sirup dan injeksi. Tapi, sebagai langkah antisipasi, BPOM memutuskan untuk menarik seluruh produk obat ranitidin termasuk yang berbentuk tablet. Di Indonesia, penggunaan ranitidin sebagai obat untuk mengurangi produksi asam lambung sudah berlangsung sejak 30 tahun lalu.
“Dengan adanya imbauan, larangan peredaran dari BPOM, untuk segala bentuk ranitidin, seperti tablet, sirup semuanya dihentikan,” tegas Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM, dalam konferensi pers yang dihelat di Aula Gedung C Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
“Mulai sekarang sampai 80 hari ke depan, seluruh produk dari 67 brand yang mengandung zat aktif ranitidin, sudah tidak beredar,” ujar Penny menjelaskan batas waktu penghentian sementara produksi, distribusi dan peredaran ranitidin oleh BPOM.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan yang sama, Penny juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi temuan cemaran NDMA yang berujung pada penarikan obat ranitidin dari pasaran. Ia juga menegaskan bahwa penarikan produk ini sama sekali tidak berkaitan dengan reputasi industri farmasi yang sebelumnya mengantongi izin edar ranitidin. “Ini bukan masalah nama buruk dari produsennya,” kata Penny.
Penny menjelaskan bahwa temuan US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) tentang adanya cemaran NDMA merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang kian maju.
“Ini adalah perkembangan teknologi. Saya mengajak masyarakat untuk merespons hal-hal ini dengan rasional,” ujarnya. “Mungkin dulu tidak bisa terdeteksi. Setelah adanya perkembangan teknologi pengujian, dalam beberapa tahun baru bisa terlihat.”
ADVERTISEMENT
BPOM kembali mengimbau, bagi masyarakat yang sedang menjalani pengobatan dengan ranitidin agar segera menghubungi dokter atau apoteker untuk mendapatkan alternatif pengganti lainnya.
Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS (081219999533), WA (0811-9181-533). Email [email protected] atau Twitter @BPOM_RI serta Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.