Malaysia Bakal Izinkan Penanaman Ganja untuk Kepentingan Medis

8 Oktober 2019 11:00 WIB
Ilustrasi ganja medis. Foto: REUTERS / Amir Cohen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ganja medis. Foto: REUTERS / Amir Cohen
ADVERTISEMENT
Warga di Malaysia bakal diperbolehkan menanam ganja untuk kepentingan medis. Namun begitu, mereka harus terlebih dulu mendapat izin dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia sebelum melakukannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap oleh Direktur Badan Nasional Anti-Narkoba Malaysia, Datuk Seri Zulkifli Abdullah. Menurutnya, berdasarkan aturan Dangerous Drugs Act 1952, penanaman ganja untuk kepentingan medis dan riset diperbolehkan dengan catatan harus mendapat izin terlebih dahulu.
Zulkifli menambahkan bahwa penanaman ganja ini akan dikontrol ketat. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan ganja itu untuk kepentingan lain.
"Baru-baru ini, saya membaca di media mengenai ada sekelompok orang Malaysia di luar negeri yang sukses memproduksi minyak ganja. Jadi, saya rasa ini adalah suatu kesempatan yang terbuang jika kita tidak melihat kemungkinan untuk melakukan hal yang sama di Malaysia," ujarnya, seperti dikutip dari The Coverage.
"Melihat Dangerous Drugs Act 1952, tanaman ganja bisa ditanam untuk kepentingan medis, karena itu sangat penting untuk mendapat izin dari Kementerian Kesehatan dulu sebelum mulai memproduksinya untuk kepentingan medis," lanjut Zulkifli.
Ganja untuk medis di Kolombia. Foto: Reuters/Jaime Saldarriaga
Dangerous Drugs Act 1952 adalah aturan di Malaysia mengenai obat-obatan terlarang. Aturan itu melarang kepemilikan, penjualan, penggunaan, impor, dan ekspor dari opium, kokain, dan zat ganja.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, ada ketentuan di dalam aturan tersebut yang memberi izin penggunaan zat-zat tersebut untuk kepentingan medis. Hal ini diperbolehkan dengan izin dari pihak Kementerian Kesehatan Malaysia.
Zulkifli mengatakan jika tanaman ganja terbukti bermanfaat bagi penggunaan medis, maka pihak-pihak terkait harus melihat kemungkinan mengembangkan industri itu. Hal ini tentu saja bisa dilakukan selama industri tersebut masih sejalan dengan hukum Malaysia.
"Kita tetap tidak bisa membiarkan tanaman itu tumbuh di mana-mana, sebab dia masih dianggap obat-obatan terlarang," kata Zulkifli.
"Karenanya, kita perlu sebuah regulasi. Banyak negara yang telah memulai industri atas tanaman ganja. Mungkin, suatu hari nanti Malaysia bisa menjadi eksportir dari zat itu, tentunya hal itu dilakukan sesuai dengan hukum Malaysia," sambung dia.
Seorang karyawan merawat tanaman ganja medis di Pharmocann, salah satu perusahaan ganja medis Israel. Foto: REUTERS / Amir Cohen
Ia menambahkan bahwa kini menjadi penting bagi Kementerian Kesehatan Malaysia untuk memverifikasi manfaat ganja bagi keperluan medis.
ADVERTISEMENT
Sekarang ini, setidaknya sudah ada 30 negara yang melegalkan penggunaan ganja medis. Di antaranya adalah Australia, Kanada, Chile, Kolombia, Siprus, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Norwegia, Belanda, Selandia Baru, Peru, Polandia, dan Thailand.
Menurut laporan dari hasil sejumlah riset, penggunaan ganja medis bisa efektif menangani atau meringankan sejumlah masalah kesehatan. Mulai dari Alzheimer, penyakit Crohn, sklerosis, kejang-kejang, skizofrenia, dan lainnya.
Ganja bisa digunakan untuk keperluan medis. Foto: Thinkstock
Ganja di Indonesia
Di Indonesia penggunaan ganja medis dan semacamnya masih dilarang. Pada 2017 lalu Fidelis Ari Sudarwoto, pegawai negeri sipil Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang menanam ganja untuk obat istrinya, divonis bersalah.
Fidelis dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan. Putusan hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya, jaksa mengajukan tuntutan berupa lima bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, pada pertengahan 2019 ini Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta Kementerian Kesehatan untuk menetapkan daun kratom atau Mitragyna speciosa sebagai narkotika golongan I. BNN menganggap daun kratom itu memiliki efek psikotropika yang bisa mempengaruhi mental dan perilaku pemakainya.
Padahal, menurut hasil sebuah riset, kratom sebenarnya bisa digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit. Selain itu, kratom juga digunakan oleh banyak pemakai berat zat narkoba untuk pelan-pelan berhenti dari ketergantungannya pada zat tersebut.