Marak Klinik Ilegal, Kemenkes Tegaskan Stem Cell Tidak Dijual Bebas

21 Januari 2020 18:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digrebek polisi, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Klinik Stem Cell Ilegal di Rukan Permata Senayan, Jalan Tentara Pelajar Blok E-06, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digrebek polisi, Senin (20/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Praktik penyuntikan stem cell atau sel punca ilegal sedang marak terjadi di Indonesia. Hal ini terbukti dari penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap dua klinik stem cell ilegal, De'Eleriz Beauty & Health Center dan Hubsch di Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani, mengungkapkan bahwa praktik yang dilakukan di klinik De'Eleriz Beauty & Health Center menggunakan serum ilegal. Serum itu didatangkan dari luar negeri tanpa izin edar di Indonesia. Tak berbeda jauh dengan De'Eleriz Beauty & Health Center, klinik Hubsch juga menjadi tempat praktik kedokteran ilegal untuk metode pengobatan stem cell-nya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pengobatan suntik stem cell.
Barang bukti kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Secara regulasi, beleid terkait stem cell sudah dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang bekerja sama dengan Komite Sel Punca dan Sel. Kebijakan tersebut di antaranya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel, dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.
ADVERTISEMENT
Manfaat sel punca untuk kesehatan
Di tengah perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran, upaya pemulihan kesehatan menggunakan sel punca saat ini memang mengalami kemajuan yang begitu pesat. Dilansir situs resmi Kemenkes, dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 pasal 64 juga telah disebutkan bahwa penyembuhan penyakit dapat dilakukan melalui transplantasi organ, dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan bedah plastik dan rekonstruksi serta penggunaan sel punca.
Beberapa penyakit degeneratif seperti diabetes melitus, penyakit jantung koroner, dan penyakit ginjal misalnya, termasuk dalam daftar penyakit yang berakibat pada kerusakan organ, jaringan, dan sel. Nah, dalam penanganannya, dibutuhkan intervensi teknologi kedokteran seperti tindakan transplantasi organ, jaringan, dan sel memberi harapan kesembuhan dengan mengganti organ, jaringan, atau sel yang rusak.
Tersangka kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski sel punca bermanfaat untuk kepentingan medis, namun Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Sp.M menegaskan bahwa sel punca masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat dijualbelikan.
ADVERTISEMENT
“Tapi yang dapat dijualbelikannya adalah pengolahannya. Cell-nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” jelas Tri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1), seperti dikutip dari situs Kemenkes.
Hesti menambahkan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelayanan sel punca dan jaringan, yakni kurangnya informasi dan pemahaman di masyarakat mengenai adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik.
Akibatnya, banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan. Selain itu, rumah sakit penyelenggara pelayanan sel punca masih terbatas karena masih terbatasnya fasilitas, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.