Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Perempuan Perlu Vaksinasi HPV agar Terhindar dari Kanker Serviks
28 Maret 2018 9:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB

ADVERTISEMENT
Kanker serviks adalah kanker paling mematikan untuk perempuan Indonesia. Setiap jamnya, ada satu perempuan di Indonesia yang meninggal dunia akibat kanker serviks.
ADVERTISEMENT
Salah satu upaya pencegahan dini kanker serviks yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan vaksinasi human papillomavirus (HPV).
Lalu, kapan sebaiknya vaksinasi ini dilakukan?
Sebagian besar kasus penularan human papillomavirus (HPV), virus penyebab penyakit kanker serviks, terjadi melalui hubungan seksual. Namun hal ini bukan berarti seorang perempuan harus menunggu usia dewasa atau hingga aktif secara seksual baru merasa perlu mendapatkannya.
“Sesuai dengan rekomendasi WHO, vaksinasi human papillomavirus diberikan pada usia antara sembilan hingga 13 tahun,” kata Niken Wastu Palupi, MKM, Kasubdit Penyakit Kanker dan Kelainan Darah, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI, Selasa (27/3).

Mengapa perlu vaksinasi sebelum aktif secara seksual?
Menurut Niken, pemberian vaksin HPV sejak usia dini merupakan bentuk persiapan sebelum nantinya seorang perempuan menikah.
ADVERTISEMENT
“Bukan berarti kan (belum berhubungan seksual) jadi tidak melakukan vaksinasi HPV. Kan kita tidak tahu kalau (dengan siapa dan kapan) kita dapat jodoh suatu saat nanti,” kata Niken di dalam acara Forum Diskusi Publik dan Peluncuran Asosiasi Advokasi Kanker Perempuan Indonesia (A2KPI) di Auditorium Prof. Dr. G.A. Siwabessy, Gedung Kementerian Kesehatan RI.
Bolehkah melakukan vaksinasi saat hamil?
Niken menyarankan agar mereka yang sedang hamil menunggu dulu hingga beberapa saat setelah melahirkan, baru kemudian melakukan vaksinasi HPV.
“Nanti saja kalau sudah selesai (sudah melahirkan). Tidak perlu sesegera mungkin. Sebenarnya tidak ada patokannya. Kalau amannya mungkin satu tahunan (setelah melahirkan),” kata Niken.