Kumparan Logo

Selandia Baru Legalkan Eutanasia, Cara Akhiri Hidup Manusia Secara Sukarela

kumparanSAINSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga berjalan pada hari pertama pencabutan lockdown di Wellington, Selandia Baru, Selasa (28/4). Foto: Marty MELVILLE/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan pada hari pertama pencabutan lockdown di Wellington, Selandia Baru, Selasa (28/4). Foto: Marty MELVILLE/AFP

Selandia Baru menjadi salah satu negara yang memilih melegalkan eutanasia, yaitu tindakan sukarela mengakhiri kehidupan seseorang yang sakit berat dengan tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan.

Kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil referendum yang menunjukan 65,2 persen pemilih mendukung End of Life Choice Act atau Undang-Undang Pilihan Akhir Kehidupan menjadi aturan baru.

Hasil referendum yang diumumkan pada Jumat (30/10) itu dilaporkan masih prematur, karena tidak termasuk perkiraan 480.000 suara khusus, termasuk surat suara di luar negeri, sehingga hasil akhir tidak akan dikonfirmasi hingga 6 November mendatang.

Namun dengan dukungan yang begitu kuat, keputusan tersebut diperkirakan tidak akan berubah. Nantinya, hasil referendum tersebut mengikat diharapkan mulai berlaku pada November 2021.

Referendum itu sendiri diikuti lebih dari 2,4 juta orang yang mengambil bagian dalam jajak pendapat, yang dilakukan bersamaan dengan pemilihan umum Selandia Baru pada 17 Oktober lalu. Hasil pemilu memenangkan kembali Perdana Menteri Jacinda Ardern.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern. Foto: AFP/Diego OPATOWSKI

Dalam aturan tindakan eutanasia, ada ketentuan khusus yang wajib dipatuhi, di antaranya sebagai berikut:

  • Orang tersebut harus warga negara Selandia Baru atau penduduk tetap yang berusia di atas 18 tahun dengan penyakit mematikan.

  • Orang dengan penyakit mematikan tersebut mempunyai harapan hidup kurang dari enam bulan.

  • Pasien mengalami penurunan kemampuan fisik yang tidak dapat diubah.

  • Keadaan pasien harus dievaluasi oleh banyak profesional medis, termasuk seorang dari praktisi medis yang ditunjuk pemerintah. Tindakan eutanasia harus disetujui oleh dua dokter.

  • Dokter dan perawat tidak diperbolehkan memulai percakapan tentang pilihan eutanasia kepada pasien. Petugas kesehatan tidak diwajibkan untuk membantu pasien yang memilih tindakan eutanasia, jika mereka keberatan.

Tindakan eutanasia tidak diperbolehkan, jika seseorang tidak dapat memenuhi syarat, karena usia lanjut, penyakit mental, atau kecacatan saja.

Undang-undang memberi wewenang kepada dokter atau perawat untuk memberikan resep obat dengan dosis mematikan yang bisa dikonsumsi pasien di bawah pengawasan mereka, jika semua persyaratan terpenuhi.

Ilustrasi cairan obat suntik. Foto: Shutterstock

Eutanasia dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Selain itu, dapat dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja.

Selain Selandia Baru, eutanasia juga legal di Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, Belanda, sejumlah negara bagian di Amerika Serikat dan negara bagian Victoria di Australia.

kumparan post embed