Tata Cara Memandikan dan Menguburkan Jenazah Korban Virus Corona COVID-19

21 Maret 2020 10:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis berpakaian hazma merawat pasien di salah satu rumah sakit di Wuhan, China. Foto: China Daily via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis berpakaian hazma merawat pasien di salah satu rumah sakit di Wuhan, China. Foto: China Daily via REUTERS
ADVERTISEMENT
Jumlah kematian akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2 di Indonesia terus bertambah. Terakhir, Juru Bicara Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, menyebut total kematian akibat COVID-19 di Indonesia mencapai 32 orang.
ADVERTISEMENT
Jumlah ini diprediksi akan bertambah mengingat masih banyaknya kasus positif COVID-19 yang kini telah mencapai 369 orang per Jumat (20/3). Mereka yang meninggal telah diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan resmi pemerintah.
Disampaikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, pemakaman akan dilakukan oleh pihak keluarga usai ada arahan dari pihak rumah sakit. Ada sedikit perbedaan dalam tata cara memakamkan orang yang meninggal akibat patogen berbahaya. Berikut tata cara memakamkan jenazah korban penyakit menular menurut Kemenag dan WHO.

Sebelum memandikan jenazah, ini yang perlu diperhatikan

Simulasi penanganan pasien yang diduga terinfeksi virus Corona di RSUP Sanglah Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan

Apabila petugas terkena cairan tubuh jenazah, ini yang harus dilakukan

ADVERTISEMENT

Tata cara pemakaman jenazah korban virus corona

Sebelum dimakamkan, biasanya dilakukan penyemprotan cairan klorin atau disinfektan pada jenazah. Ini juga berlaku untuk petugas medis yang akan menangani jenazah. Selain menyemprotkan disinfektan, untuk menjaga tidak adanya penularan, petugas medis harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, serta menerapkan tata cara pencegahan lainnya, seperti mencuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah.
Pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Sebelum dikuburkan, berdasarkan rekomendasi WHO, sebaiknya mayat dimasukkan ke dalam peti mati atau kantung mayat, sesuai budaya yang ditetapkan di suatu daerah.
Lebih lanjut, apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.
ADVERTISEMENT
Setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis atau petugas pemakaman dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.
Perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.
Warga melaksanakan salat dengan jaga jarak (social distancing) sebagai upaya pencegahan virus corona di Asosiasi Muslim Puget Sound, Redmond, Washington, AS. Foto: REUTERS / Brian Snyder

Jenazah muslim

Menteri Agama, Fachrul Razi, menuturkan, untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan syariah yang dianjurkan dan menyesuaikan petunjuk rumah sakit.
Dalam hal ini, untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag mengimbau agar dilakukan di Rumah Sakit, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!