Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Oegroseno, melaporkan Erick Thohir mantan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke Polda Metro Jaya. Erick dianggap bertanggung jawab atas dicoretnya cabang olahraga tenis meja dari SEA Games 2019.
ADVERTISEMENT
Pembelaan terhadap Erick berdatangan, terutama dari Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia, Harry Warganegara. Menurut Harry, langkah Oegroseno salah.
Lebih lanjut, Harry menyebut olahraga sudah memiliki hukum dan badan yang mengawasi. Jika ingin melapor, seharusnya Oegroseno mengadu ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
“Urusan olahraga itu ada di BAKI. Tidak ada urusannya dengan kepolisian. Kalau mau dilaporkan, silakan saja,” ujar Harry.
Oegroseno menilai Erick telah melakukan penipuan. Pasalnya, cabor tenis meja sudah menyiapkan sejumlah atlet yang akan bertanding di SEA Games.
Namun, Harry membantah tudingan tersebut. Sang CdM berpatokan kepada aturan bahwa setiap cabang olahraga yang memiliki dualisme kepengurusan tidak akan diberangkatkan ke SEA Games.
PTMSI bahkan saat ini memiliki tiga kepengurusan, yaitu kubu Oegroseno, Lukman Eddy, dan Peter Layardilay.
ADVERTISEMENT
“Kami menyerahkan persoalan tenis meja kepada Kemenpora karena status pengurus belum beres di internal. Kemenpora lalu memutuskan tenis meja tidak diberangkatkan. Sampai hari ini juga sama, tidak diberangkatkan,” kata Harry.
Keputusan menolak pemberangkatan tenis meja lahir selepas pertemuan Erick, Tono Suratman (mantan Ketua KONI), dan Menpora.
“Sudah ada kesepakatan antara Pak Erick, Pak Tono, dan Menpora. Kalau memang cabang olahraga serius dengan nasib atlet maka jangan ada dualisme kepengurusan," tutur Harry.
Pencoretan itu berawal saat KOI melihat ada dualisme kepemimpinan di tubuh PTMSI. Namun, menurut Oegroseno, dualisme itu sudah diselesaikan dengan putusan MA bernomor 274K/TUN/2015.
Dalam putusan tersebut, Oegroseno ditunjuk sebagai Ketua Umum PP PTMSI. Dengan demikian, keputusan KOI yang tidak membawa cabang olahraga tenis meja ke SEA Games dinilai bertentangan dengan putusan MA.
ADVERTISEMENT
Pelaporan Erick sendiri telah diajukan pada 6 Oktober 2019 lalu. Laporan itu sudah diterima dan tertuang dalam LP bernomor LP/6408/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.