Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Olahraga Profesional Indonesia alias BOPI resmi dibubarkan pemerintah. Dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken 26 November 2020 oleh Presiden Jokowi , BOPI dibubarkan untuk efektivitas dan efisiensi urusan pemerintahan, serta mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
ADVERTISEMENT
BOPI sendiri merupakan badan yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia.
Profil BOPI
BOPI merupakan lembaga nonstruktural mandiri yang dibentuk oleh pemerintah. Badan ini bertanggung jawab kepada Kemenpora.
Merujuk pasal 87 UU No 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), BOPI sebagai regulator diberi tugas untuk memastikan seluruh event olahraga profesional berjalan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya ada tiga tugas pokok dan tanggung jawab yang diamanahkan pada BOPI. Beberapa di antaranya:
Pertama, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan olahraga profesional melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi, pemberian advokasi dan upaya keselamatan bagi pelaku olahraga profesional.
Kedua, pengkajian dan pengembangan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional melalui penyusunan program, kerja sama, bisnis dan evaluasi.
Adapun, bicara tanggung jawab, BOPI bertugas menerbitkan lisensi bagi kepentingan kegiatan olahraga profesional, melakukan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Tanggung jawab BOPI lainnya adalah terlaksananya kegiatan olahraga profesional yang diarahkan untuk terciptanya prestasi olahraga, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan.
Termutakhir, kepengurusan BOPI diketuai oleh Richard Sam Bera.
---