Benarkah Hal-hal Ini Membatalkan Puasa?

"Jangan nangis, nanti batal lho puasanya,"
Barangkali kalimat itu pernah kamu dengar atau bahkan kamu ucapkan.
Hal-hal yang membatalkan puasa terkadang masih jadi perdebatan atau menyisakan tanda tanya. Mulai dari soal menangis atau marah, menelan ludah atau dahak, hingga mencicipi masakan.
[Baca: Menlu RI, "Ramadhan adalah Momen Refleksi dan Silaturahmi"]
Setidaknya ada tujuh hal yang membatalkan puasa.
Pertama, makan dan minum serta segala seusatu yang masuk melalui lubang dalam anggota tubuh hingga lambung, secara berkesinambungan dan sengaja. Lalu mengapa merokok membatalkan puasa? Merokok bisa membatalkan puasa karena ada asap yang kita hisap dengan sengaja masuk dalam tubuh, meskipun tidak mencapai lambung. Lebih dari itu, merokok menimbulkan kenikmatan, sementara puasa adalah waktu bagi kita untuk menahan diri.
Ada kisah gurau tentang rokok yang membatalkan puasa dari kiai pengasuh pondok pesantren Gedongan Cirebon, Kiai Mukhlas. “Udut membatalaken puasa ya asape metu maning (rokok membatalkan puasa karena asapnya keluar lagi). Lamun bli metu, ya wis bli pa pa (coba kalau nggak keluar, ya puasanya tidak batal),” kata Kiai Mukhlas.
[Lihat: Video Jokowi Ucapkan Selamat Berpuasa]
Kedua, berhubungan seksual membatalkan puasa dan terkena denda. Ukuran disebut berhubungan seksual dalam hal ini adalah masuknya penis ke vagina, dan dengan sengaja.
Hukuman berhubungan seksual ketika berpuasa lebih berat dibanding yang lainnya karena telah merusak ibadah puasa. Denda bagi mereka yang melakukannya adalah mengqada dan membayar kifarat. Salah satu cara membayar kifarat zaman dulu adalah dengan jalan memerdekakan budak perempuan mukmin. Cara lain membayar kifarat adalah dengan berpuasa dua bulan secara berurut-turut di bulan selain bulan Ramadhan, dan apabila tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidiah untuk 60 orang fakir atau miskin.
[Baca: Bagaimana Aturan Membayar Zakat Fitrah dan Fidiah]
Ketiga, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan. Namun jika penyebabnya keluar air mani karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasanya.
Keempat, bagi perempuan yang mengalami haid dan nifas khusus untuk perempuan maka tidak wajib menjalankan puasa. Kelima, muntah karena disengaja seperti dengan cara memasukkan jari ke dalam mulut. Namun jika tidak disengaja, karena sakit maka tidak batal.
Keenam, gila atau hilang akal. Salah satu syarat menjalankan puasa yakni berada dalam keadaan sadar, maka mereka yang gila dan hilang akal tidak diwajibkan berpuasa.
Ketujuh, keluar dari Islam. Ini adalah konsekuensi logis karena puasa Ramadhan hanya diwajibkan bagi umat Islam.
Namun ingat puasa bukan sekadar ibadah fisik menahan haus dan lapar.
[Baca: Rindu Tuhan Kepadamu]

