Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo ) tengah menjalankan upaya pemberantasan situs streaming film ilegal, seperti IndoXXI dan LK21. Pemerintah beralasan, upaya ini dilakukan sebagai dukungan terhadap hak cipta dan karya intelektual (HAKI) seniman dan pembuat film.
ADVERTISEMENT
Kepala Plt. Biro Humas Kominfo , Ferdinandus Setu mengatakan, bahwa upaya pemberantasan situs film bajakan ini menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan orisinalitas sebuah produk dan karya seseorang.
“Pemerintah mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas seperti film, musik, dll. Karenanya pemerintah akan melalukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreativitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming illegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual,” jelas Ferdinandus kepada kumparan, Senin (23/12).
Tidak hanya film dan musik, aksi beres-beres ini juga akan dilakukan terhadap karya seni yang melanggar HAKI untuk karya dalam bentuk buku.
Untuk melakukan upaya pembersihan situs ilegal tersebut, Kominfo bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP), Ditjen HAKI Kemenkumham, serta Polri. Hingga saat ini, Kominfo membeberkan telah memblokir 1.130 situs streaming film bajakan.
ADVERTISEMENT
Kehadiran situs IndoXXI sendiri sebenarnya bagaikan kucing dan tikus dengan pemerintah. Setiap pemerintah menutup akses atau memblokir satu situs web IndoXXI, website itu kembali muncul dengan nama serupa namun domainnya berbeda.
Kini, pemberantasan situs film ilegal kembali menjadi fokus pemerintah demi menegakkan HAKI. Apakah upaya pemerintah ini berhasil?