Bantuan Kuota Kemendikbud Diperpanjang, Ini Syarat dan Jadwalnya
·waktu baca 2 menit

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memperpanjang bantuan kuota internet gratis untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Penyaluran kuota internet ini dijadwalkan akan berlangsung selama tiga bulan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjelaskan pada 2020 lalu, bantuan kuota internet telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Kemudian, anggaran untuk tahun ini mencapai Rp 6,8 triliun yang diperuntukkan bagi 26,8 juta penerima.
“Untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” jelas Nadiem dikutip situs resmi Kemendikbudristek.
Besaran dan Jadwal bantuan kuota Kemendikbud
Berikut adalah besaran kuota Kemendikbud yang akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut:
Siswa PAUD: 7 GB per bulan.
Siswa Pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan.
Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan.
Dosen dan mahasiswa: 15 GB per bulan.
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan kuota internet akan disalurkan pada 11 sampai 15 September 2021, 11 sampai 15 Oktober 2021, dan 11 sampai 15 November 2021. Kouta internet akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Syarat dapat bantuan kuota Kemendikbud
Ada beberapa syarat untuk menerima kuota bantuan dari Kemendikbud ini. Namun, seperti yang dijelaskan di awal, bahwa bagi penerima bantuan periode sebelumnya akan otomatis mendapatkan kuota pada Maret-Mei 2021.
Bila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran, penerima wajib melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan kuota belajar. Kemudian menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
Syarat penerima bantuan kuota Penerima bantuan kuota data internet baru pada 2021 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik.
Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan.
Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor ponsel, pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
