Kumparan Logo

Begini Cara Bikin Surat Izin Keluar Masuk PSBB Jakarta secara Online

kumparanTECHverified-green

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2020 pada Jumat (15/5), yang melarang setiap orang keluar masuk wilayah Jakarta tanpa surat izin selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat izin keluar masuk Jakarta itu sendiri dapat diurus secara online.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, surat izin tersebut bakal diterbitkan hanya untuk beberapa kondisi yang diperbolehkan selama PSBB virus corona.

"Jadi pengendalian bukan di lapangan. Semua pengecekan perizinan bagi dikecualikan dikerjakan secara sistem online. Maka pengendaliannya lewat sistem. Kalau urus izin nanti bakal dapat surat ini. Ada QR code," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5).

Anies menambahkan, nantinya akan ada petugas yang dibantu oleh pihak kepolisian untuk mengecek kode atau QR code pada surat izin yang diterbitkan Pemprov DKI. Jika hasil scan kode QR surat izin dianggap valid, maka warga diizinkan masuk atau keluar Jakarta oleh petugas.

kumparan post embed

Untuk mengurus surat izin keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta selama masa PSBB sebenarnya cukup mudah. Menurut situs web corona milik Pemprov DKI Jakarta, setidaknya ada enam tahapan yang perlu dilalui seseorang untuk membuat surat izin tersebut secara online:

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

  2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)

  3. Persiapkan berkas persyaratan

  4. Isi formulir permohonan

  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan

  6. Cetak dokumen

Adapun untuk mengurus berkas persyaratan izin keluar atau masuk, warga yang berdomisili di DKI Jakarta memerlukan:

  1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

  2. Surat pernyataan sehat

  3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)

  4. Pas foto berwarna

  5. Pindaian KTP

Sedangkan berkas persyaratan izin keluar atau masuk untuk warga yang berdomisili non-Jabodetabek memerlukan:

  1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas

  2. Surat pernyataan sehat

  3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

  4. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)

  5. Pas foto berwarna

  6. Pindaian KTP

Polisi melakukan imbauan kepada pengendara mobil untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Perlu dicatat, surat izin keluar atau masuk DKI Jakarta selama PSBB hanya berlaku bagi warga yang masuk dalam daftar 11 sektor usaha yang diizinkan, petugas negara, dan kelompok lain yang diizinkan.

Daftar 11 sektor usaha yang diizinkan itu terdiri dari kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Bagi orang yang tidak termasuk kategori tersebut, nantinya layanan Pemprov DKI Jakarta akan menolak permohonan mereka dari dalam sistem. "Seluruh penduduk di Jakarta enggak boleh bepergian keluar, kecuali karena tugas di sektor yang diizinkan. Di luar itu enggak bisa urus izin," pungkas Anies.

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

****

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.