Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Begini Cara Bikin Tanda Tangan Digital Pakai PrivyID
17 Maret 2018 19:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggunaan layanan tanda tangan digital menggunakan PrivyID pun cukup mudah. Pengguna tidak perlu memiliki pena digital ataupun perangkat tertentu selain smartphone dan hanya membutuhkan proses verifikasi identitas selama 15 menit setelah registrasi.
Lalu bagaimana cara membuat tanda tangan digital dan menggunakan platform PrivyID? Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Pada laman situs Privy.id, klik Daftar atau Sign Up.
- Masukkan alamat email, nomor ponsel, unggah KTP atau paspor bagi WNA.
- Unggah foto selfie secara langsung dari berbagai arah.
- Goreskan jari atau kursor pada area untuk menggoreskan tanda tangan dan paraf.
- Klik tombol Daftar atau Sign Up.
- Tunggu beberapa waktu hingga mendapat notifikasi yang memberitahu bahwa registrasi telah berhasil di email.
ADVERTISEMENT
- Pengguna akan mendapatkan email konfirmasi registrasi dan harus menunggu hingga satu jam untuk melakukan verifikasi keabsahan dokumen identitas.
Nah, tadi merupakan langkah-langkah untuk daftar menggunakan PrivyID. Jika data sudah diverifikasi, berarti pengguna sudah bisa menggunakan layanan tersebut untuk proses penandatanganan dokumentasi secara online. Berikut pengaplikasikan PrivyID untuk penandatanganan dokumentasi secara digital.
- Klik ‘Upload’ di sebelah kiri atas.
- Kemudian akan muncul tiga pilihan, yaitu ‘Sign’ untuk penandatanganan dokumen saja, ‘Share’ untuk sekedar membagikan data kepada pihak kedua, dan ‘Sign and Share’ untuk membagikan dokumen yang sudah ditandatangani untuk ditandatangani oleh pihak kedua. Pilih ‘Sign and Share’.
- Pilih dokumen untuk diunggah dan tunggu hingga proses unggah selesai.
ADVERTISEMENT
- Setelah dokumen muncul, klik ‘Sign’ di bagian bawah untuk menandatangani dokumen.
- Kemudian gerakkan dan letakkan tanda tangan di tempat yang diinginkan.
- Jika sudah, maka akan muncul notifikasi untuk konfirmasi penandatanganan dokumen. Jika setuju, berikan centang pada kotak persetujuan.
- Setelah selesai, pengguna bisa membagikan dokumen pada pihak kedua atau pihak lain yang bersangkutan untuk mengulas dokumen.
- Jika dokumen sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, akan muncul QR Code pada bagian pojok kanan bawah sebagai alat verifikasi dokumen yang sah.
Sebagai catatan, tanda tangan digital dalam hal ini bukanlah simbol keabsahan dokumen melainkan hanyalah simbolisasi dari persetujuan dalam perjanjian di dokumen tersebut.
Yang membuat dokumen perjanjian tersebut sah adalah sertifikat digital, yang bisa dicek melalui pemindaian QR Code untuk pengecekan secara online. Untuk pengecekan offline, bisa dilakukan menggunakan aplikasi seperti Adobe Reader.
Untuk bisa melakukan penandatanganan secara digital, pengguna harus sudah memiliki saldo yang akan muncul dalam bentuk kuota. Harga proses otentikasi sebuah dokumen dipatok Rp 3.500.
ADVERTISEMENT
Sayangnya hingga saat ini, pembelian saldo hanya bisa digunakan lewat kartu kredit. PrivyID masih terus mengembangkan alur pembayarannya ini agar bisa dilakukan lewat rekening bank dan platform pembayaran lainnya.
Layanan PrivyID saat ini sudah digunakan oleh berbagai perusahaan ternama seperti Telkom Indonesia, Bussan Auto Finance, Kredit Plus, KlikACC, dan Awan Tunai untuk mendigitalisasi pendaftaran nasabah baru dan penandatanganan dokumen secara paperless.
Pentingnya tanda tangan digital
Banyaknya kasus pemalsuan tanda tangan memang menjadi perhatian utama yang membuat kehadiran tanda tangan digital menjadi penting.
"Kasus pemalsuan itu sudah banyak. Yang namanya ilmu forensik, bener tidak sih itu tanda tangan si orang itu akurasinya juga tidak akurat. Nah masalahnya lagi kalo medianya berganti, tidak hanya kertas tapi juga yang lain. Pemalsu profesional bahkan pakai mesin," papar Marshall Pribadi, CEO PrivyID, dalam sebuah seminar di Yogyakarta, Sabtu (17/3).
Di Indonesia, tanda tangan digital sudah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), lalu Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Dengan aturan tersebut, aktivitas pemalsuan dengan cara hanya mengklik 'I Agree' atau copy-paste tanda tangan digital saja pasti tidak akan diterima dalam sistem.