Berapa Pajak yang Harus Dibayar Saat Beli iPhone 12 dari Luar Negeri?

14 Oktober 2020 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iPhone 12. Foto: Apple
zoom-in-whitePerbesar
iPhone 12. Foto: Apple
ADVERTISEMENT
Apple Fanboy pasti bertanya-tanya, berapa pajak yang harus dibayar jika mereka harus membeli iPhone 12 Series dari luar negeri. Pasalnya, iPhone generasi terbaru belum mendapat kepastian kapan akan masuk resmi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jalan tercepat masyarakat Indonesia bisa memiliki iPhone 12 adalah membelinya di negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Hong Kong atau Australia. Namun, adanya aturan IMEI sudah pasti kita tidak bisa sembarang membawa iPhone 12 ke Indonesia.
Pembeli iPhone 12 dari luar negeri, baik itu hand carry atau bawaan penumpang pesawat maupun dikirim melalui ekspedisi, wajib membayar pajak untuk bisa mendaftarkan nomor IMEI-nya agar tidak terblokir.
Ketentuan untuk hand carry, setiap penumpang diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Jika setiap unit ponsel yang dibawa nilainya lebih dari 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,3 juta, maka wajib bayar pajak. Bagaimana dengan pengiriman ekspedisi luar negeri?
iPhone 12. Foto: Apple
Batasan nilai bebas bea masuk saat ini adalah tiga dolar AS atau Rp 44 ribu. So, harga iPhone 12 yang paling murah adalah 699 dolar AS, sudah pasti akan kena pajak pembelian barang online dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai menyediakan aplikasi mobile yang bisa mengitung besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli ponsel di luar negeri. Caranya kamu bisa download aplikasi Mobile BeaCukai di Google Play Store maupun Apple App Store.
Di aplikasi tersebut ada pilihan menu "Hitung Pungutan". Lalu, kamu tinggal pilih jenis impor, "Barang Penumpang" untuk hand carry dan "Barang Kiriman Melalui PJT/POS" untuk pengiriman dari luar negeri.
Selanjutnya pilih "Jenis Barang" dan pilihan Telepon Seluler/Tablet. Jangan lupa isi mata uang pembelian yang digunakan, lalu tulis harga dari barang tersebut.
kumparan pun mencoba melakukan pengecekan berapa biaya pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli iPhone 12 dari luar negeri baik, hand carry maupun pengiriman ekspedisi.

Bayar pajak iPhone 12 untuk hand carry

Untuk hand carry, setiap individu atau penumpang maksimal diperbolehkan membawa masuk dua unit iPhone saja. Sebelum ke Indonesia, kamu harus mendaftarkan IMEI iPhone terlebih dahulu di situs atau aplikasi Mobile BeaCukai.
ADVERTISEMENT
Jadi, jika kamu beli iPhone 12 128 GB di Singapura dengan harga 1.369 dolar Singapura atau sekitar Rp 14,8 juta, harga itu sudah melebih batas bebas bea masuk Bea Cukai yaitu 500 dolar AS.
Maka, kamu harus membayar pajak dengan besaran Rp 2.194.000 untuk yang punya NPWP dan Rp 2.812.000 untuk yang tidak punya NPWP.
Pajak iPhone 12 128 GB untuk pembelian hand carry di Singapura. Foto: kumparan
Tapi perlu diketahui jika kamu membeli iPhone di Singapura akan mendapatkan pengembalian pajak (tax refund) saat melakukan pembelian barang yang disertai value add tax (VAT). Pengembalian pajak ini besarannya 7 persen dari barang yang dibeli.

Bayar pajak iPhone 12 untuk pengiriman

iPhone 12 yang dibeli melalui pengiriman akan didaftarkan secara otomatis oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi. Kamu bisa lihat juga berapa biaya yang harus dibayarkan untuk pajaknya di situs dan aplikasi Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Jadi, jika kamu beli iPhone 12 128 GB harga dari platform e-commerce dan barangnya dari Singapura, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp 2.602.000 untuk yang punya NPWP maupun tidak. Pajak pengiriman ini memang lebih tinggi dibanding dengan hand carry.
Pajak iPhone 12 128 GB untuk beli online dari Singapura. Foto: kumparan
Untuk wilayah Singapura, iPhone 12 dan iPhone 12 Pro bisa dipesan di website resmi Apple mulai 16 Oktober 2020. Sementara varian iPhone Mini dan iPhone 12 Pro Max mulai bisa dipesan pada 6 November 2020.
Bagi kamu yang masih bingung untuk bagaimana cara membeli iPhone dari luar negeri dan terhindar dari pemblokiran IMEI, bisa simak selengkapnya artikel di bawah ini.