Bolt Resmi Tutup, Izin Frekuensinya Dicabut oleh Kominfo

28 Desember 2018 11:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bolt  (Foto: Instagram/@boltclub )
zoom-in-whitePerbesar
Bolt (Foto: Instagram/@boltclub )
ADVERTISEMENT
Lika-liku masalah utang BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi 2,3 GHz yang menjerat PT First Media Tbk dan PT Internux (penyelenggara layanan internet Bolt) akhirnya sampai di titik akhir. Layanan internet 4G LTE Bolt harus berakhir sampai di sini.
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk benar-benar mencabut izin frekuensi kedua perusahaan tersebut. Dalam jumpa pers yang digelar di Ruang Serbaguna Kominfo, Jakarta, Jumat (28/12), Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail, menyatakan keputusan ini diambil setelah First Media Tbk dan Internux tidak dapat melunasi utang BHP izin frekuensi 2,3 GHz hingga waktu yang telah ditentukan.
Alhasil, layanan Bolt tidak bisa lagi beroperasi karena selama ini mereka memanfaatkan spektrum frekuensi milik Internux dan First Media Tbk.
"Untuk PT First Media Tbk dan PT Internux, melalui dua Keputusan Menteri Kominfo, mulai Jumat (28/12/2018), kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi 2,3 Ghz untuk layanan telekomunikasi," ujar Ismail.
ADVERTISEMENT
Untuk melaksanakan keputusan ini, First Media Tbk dan Internux harus melakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz.
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ismail, Dirjen SDPPI Kominfo. (Foto: Bianda Ludwianto/kumparan)
Meski izin frekuensinya telah dicabut, kedua perusahaan tersebut tetap diwajibkan untuk melunasi utang BHP izin frekuensi 2,3 GHz mereka. Kominfo menyatakan proses penagihan tunggakan itu selanjutnya akan diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kominfo senantiasa tegas dan konsisten namun mempertimbangkan kepentingan pelanggan karena pengakhiran itu akan berdampak pada pelanggan," ujar Ismail.
Terkait nasib pelanggan, Ismail mengatakan Kominfo meminta kedua perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada. Proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini akan dipantau oleh Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).
ADVERTISEMENT
Tim kumparan telah menghubungi pihak Internux untuk meminta konfirmasi, tetapi sejauh ini tak ada respons dari perusahaan.
Sempat tertunda
Awalnya, Kominfo sebenarnya sudah berencana untuk mencabut izin frekuensi 2,3 GHz milik PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) pada 19 November lalu. Namun saat itu pencabutannya ditunda setelah PT First Media dan PT Internux mengajukan proposal damai dengan komitmen melunasi utangnya dengan sistem angsuran.
Tapi tampaknya proposal damai itu ditolak oleh Kominfo yang berunding dengan Kemenkeu setelah diambilnya keputusan pencabutan izin frekuensi ini.
First Media (Foto: Wikipedia)
zoom-in-whitePerbesar
First Media (Foto: Wikipedia)
Dalam laporan evaluasi Kominfo, PT First Media Tbk (KBLV) menunggak BHP izin frekuensi 2,3 GHz tahun 2016 dan 2017 dengan tunggakan pokok dan denda sebesar Rp 364.840.573.118 untuk Zona 1 dan 4, yaitu wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek, dan Banten.
ADVERTISEMENT
Sementara, PT Internux (Bolt) juga belum membayar BHP izin frekuensi 2,3 GHz selama dua tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 343.576.161.625. PT Internux beroperasi di Zona 4, yaitu Jabodetabek dan Banten.
Selain kedua perusahaan itu, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga belum melunasi utang BHP izin frekuensi 2,3 GHz di zona Sulawesi bagian utara pada 2016 dan 2017. Total tunggakan pokok dan denda untuk Jasnita adalah sebesar Rp 2.197.782.790. Jasnita telah memilih mengembalikan izin frekuensinya ke Kominfo, tapi diminta untuk tetap melunasi tunggakan BHP.