BRTI Tegur dan Minta Penjelasan Indosat soal SIM Swap Ilham Bintang

22 Januari 2020 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekaman cctv oknum yang membobol SIM Card Indosat milik Ilham Bintang. Foto: Facebook / Ilham Bintang
zoom-in-whitePerbesar
Rekaman cctv oknum yang membobol SIM Card Indosat milik Ilham Bintang. Foto: Facebook / Ilham Bintang
ADVERTISEMENT
Kasus SIM Swap yang dialami wartawan senior sekaligus pendiri Cek dan Ricek, Ilham Bintang, sedang menjadi sorotan belakangan ini. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) angkat bicara terkait kasus yang melibatkan Indosat sebagai layanan seluler yang digunakan Ilham Bintang tersebut.
ADVERTISEMENT
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan BRTI selaku pengawas telekomunikasi telah meminta penjelasan dari pihak Indosat. Menurut BRTI, kasus SIM Swap yang dialami Ilham Bintang seharusnya tidak terjadi.
“Semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik,” kata I Ketut, dalam keterangan resminya, Rabu (22/1).
Untuk itu, BRTI meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu SIM yang baik dan dilakukan berdasarkan mekanisme serta SOP berdasarkan prinsip Know Your Customer (KYC). Prinsip ini diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan telah benar dan digunakan orang yang berhak.
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti. Foto: Tomy Wahyu Utomo/kumparan
Untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang, Ketut mengatakan bahwa BRTI akan melakukan koordinasi dengan operator seluler untuk menyusun kesepakatan SOP. Hal ini juga untuk mengatasi celah yang bisa dimanfaatkan penjahat untuk menyalahgunakan identitas pelanggan.
ADVERTISEMENT
“Jika ditemukenali terdapat SOP yang masih belum dapat melindungi pelanggan, akan dirumuskan bersama SOP yang memang dapat mencegah penyalahgunaan identitas pelanggan tanpa hak dan/atau melawan hukum,” lanjutnya.
BRTI juga masih melakukan koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menangani kasus Ilham Bintang. Keduanya juga masih terus melakukan antisipasi celah prosedur terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan yang ada pada SIM card.