news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bukalapak Hapus Lapak Jualan Uang Kertas yang Masih Berlaku

22 November 2019 18:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Twitter dibuat ramai dengan sebuah kicauan yang menampilkan tangkapan layar soal pengguna Bukalapak jualan mata uang rupiah yang masih berlaku, dan pembelinya bisa mendapatkan diskon saat membeli uang tersebut. Cerita ini sampai ke telinga Bukalapak.
ADVERTISEMENT
Perusahaan e-commerce itu mengumumkan bahwa mereka sudah menghapus (take down) produk mata uang yang masih berlaku yang dijual pedagang di platform mereka. Menurut Bukalapak, langkah tersebut diambil demi menegakkan aturan yang berlaku di perusahaannya.
Menurut Intan Wibisono, selaku Head of Corporate Communications Bukalapak, pihaknya melarang penjualan produk yang melanggar hukum di Indonesia. Sedangkan perdagangan mata uang yang masih berlaku, kata Intan, merupakan tindakan ilegal.
“Setelah tim kami melakukan investigasi, saat ini tim kami sudah menurunkan (take down) produk tersebut dari lapak tersebut di Bukalapak,” ungkap Intan, saat dihubungi kumparan, Jumat (22/11).
Kantor riset dan pengembangan Bukalapak di Surabaya. Foto: Bukalapak
“Kami tentu sepakat bahwa penjualan mata uang yang berlaku adalah ilegal. Dari sisi kami, sebagai portal e-commerce yang menyediakan platform jual beli online dan menampilkan (listing) barang-barang yang dapat diunggah sendiri oleh Pelapak, kami memiliki aturan yang jelas di https://www.bukalapak.com/terms bahwa kami melarang penjualan produk yang melanggar aturan hukum yang berlaku baik aturan hukum Indonesia maupun kebijakan platform,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Adapun mata uang yang dihapus oleh pihak Bukalapak hanyalah mata uang yang masih berlaku dan legal untuk digunakan sebagai transaksi saat ini. Platform e-commerce itu masih memperbolehkan jual beli mata uang kuno dan langka karena hal tersebut tidak melanggar hukum.
Intan juga menambahkan, bahwa konten produk dagang yang ada di Bukalapak sepenuhnya adalah kewenangan dari pihak pedagang. Pasalnya, Bukalapak hanyalah sebuah marketplace yang menerapkan kebijakan User Generated Content.
Kantor Bukalapak di Jakarta. Foto: Bukalapak
Meski demikian, jika nantinya ada barang dagangan yang melawan aturan hukum Indonesia dan kebijakan Bukalapak, Intan menyebut pihaknya akan memblokir konten tersebut pada aplikasi Bukalapak. Intan juga berpesan bahwa pengguna dan masyarakat dapat turut melaporkan konten produk ilegal di Bukalapak BukaBantuan.
ADVERTISEMENT
“Agar tak terulang, dibutuhkan kesadaran dari dua sisi, dari pengelola punya tim yang terus memantau unggahan produk dari pelapak dan keseluruhan transaksi demi memastikan kenyamanan pengguna,” jelas Intan.
“Sedangkan dari sisi lain, pelapak juga perlu mengetahui serta menyadari mana produk yang dilarang dan yang tidak. Bukalapak juga sudah memberikan panduannya dalam syarat dan ketentuan,” pungkasnya.