Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Waspada HP Ilegal

31 Juli 2023 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi iPhone 13 Pro.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi iPhone 13 Pro. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengguna handphone (HP), termasuk iPhone, di Indonesia yang membeli ponselnya di luar negeri tampaknya harus segera mengecek international mobile equipment identity (IMEI) perangkatnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus pendaftaran IMEI ilegal sebanyak 191.995 HP, dengan 176.874 di antaranya adalah iPhone. Untuk memastikan iPhone kamu sudah terdaftar atau tidak di database pemerintah, kamu bisa melakukan pengecekan di situs web Kementerian Perdagangan (Kemenperin) dan Bea Cukai.

Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Situs Kemenperin

Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Situs Bea Cukai

Ilustrasi IMEI. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Apabila nomor IMEI iPhone tidak diketahui, kamu bisa menemukannya di kardus. Nomor IMEI umumnya tertera di bagian belakang kardus atau kotak keamasan iPhone, bersamaan dengan keterangan tempat produksi perangkat.
ADVERTISEMENT
Pengguna juga dapat mencari nomor IMEI iPhone dengan membuka menu pengaturan atau settings, kemudian pilih General dan About. Nomor IMEI tertera di kolom About.

Kasus Pendaftaran IMEI 191.995 HP Ilegal

Bareskrim Polri mengatakan kasus pendaftaran IMEI 191.995 HP ilegal ini melibatkan oknum PSN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pendaftaran IMEI secara ilegal ini membuat ponsel dari luar negeri bisa terkoneksi dengan jaringan seluler di Indonesia.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seluruh ponsel IMEI-nya terdaftar secara ilegal itu, akan dimatikan atau dikunci jaringannya yang membuat perangkat itu tidak bisa terhubung ke jaringan seluler yang tersedia di Indonesia, mulai dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, hingga Smartfren.
ADVERTISEMENT
Jumpa pers pengungkapan kasus pendaftaran IMEI ilegal di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam perkara ini, sebanyak enam orang jadi tersangka, dengan dua di antaranya merupakan oknum ASN Kemenperin dan Ditjen Bea Cukai. Akibatnya perkara ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 353 miliar.
Para pelaku disebut melakukan tindak pidana berupa pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang dilakukan dalam periode 10-20 Oktober 2022. Aplikasi CEIR ini digunakan untuk mengaktifkan IMEI dan hanya bisa diakses oleh Kemenperin.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1, Pasal 30 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1, Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 UU ITE.