Cara Mudah Cek IMEI Smartphone, Pastikan Produk Resmi atau Bukan

18 Oktober 2019 17:06 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nomor IMEI di smartphone. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan kontrol IMEI yang digodok oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), akhirnya telah disahkan pada Jumat (18/10).
ADVERTISEMENT
Penandatanganan aturan ini dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menkominfo Rudiantara, Menperin Airlangga Hartarto, dan Mendag Enggartiasto Lukita. Selanjutnya, aturan yang berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ini akan masuk tahap sosialisasi selama enam bulan. Setelah itu, aturan IMEI akan efektif akan berlaku pada 18 April 2020.
Saat aturan ini telah berlaku, perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin akan terblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga tersambung ke jaringan internet yang disediakan operator seluler di Indonesia.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tanda tangani aturan IMEI. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
Untuk memastikan ponsel yang kamu gunakan aman dari aturan ini, maka kamu bisa mengecek nomor IMEI pada ponselmu saat ini sudah terdaftar atau belum. Caranya adalah dengan membuka situs cek IMEI Kemenperin yang beralamat di imei.kemenperin.go.id.
ADVERTISEMENT
Apabila kamu bingung bagaimana cara mengetahui nomor IMEI pada perangkat ponselmu, kamu bisa mengeceknya di pengaturan. Langkahnya adalah buka menu Settings di ponsel, kemudian About Phone > Status ) IMEI Information. Catat nomor yang tertera pada informasi IMEI tersebut.
Kemudian, nomor IMEI-mu itu dimasukkan ke dalam situs cek IMEI Kemenperin. Cantumkan nomor IMEI dari perangkatmu pada kotak yang terdapat di situs tersebut. Setelah itu, tinggal klik ikon pencarian di sebelahnya.
Kamu akan melihat keterangan apakah nomor IMEI smartphone milikmu telah terdaftar atau belum di Kemenperin. Jika sudah terdaftar, kamu akan mendapat keterangan 'IMEI terdaftar di database Kemenperin'.
Smartphone Redmi Note 7. Foto: Jofie Yordan/kumparan
Apabila belum, nantinya kamu bisa mendaftarkan nomor IMEI dari ponselmu selama masa sosialisasi enam bulan ini. Namun, untuk sekarang pendaftaran nomor IMEI itu masih belum bisa dilakukan karena sistemnya masih digodok oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hadirnya aturan kontrol IMEI diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi seluler dan menghilangkan ponsel BM dari pasar sehingga meningkatkan potensi pajak pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri agar terhindar dari pasar gelap.