Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Cara Scan QR Code PeduliLindungi untuk Masuk Mal, Ini Arti Warnanya
23 Agustus 2021 8:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
PeduliLindungi kini menjadi aplikasi wajib yang harus dimiliki masyarakat, ketika ingin memasuki mal atau pusat perbelanjaan dan tempat umum lainnya. Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, ada beberapa aturan baru yang diterapkan, salah satunya syarat masuk mal harus scan QR code atau barcode dari aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
PeduliLindungi sendiri adalah adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan menghentikan penyebaran COVID-19. Di aplikasi ini pun bakal ketahuan apakah kamu sudah divaksin atau belum, hingga ke mana saja kamu bepergian karena ada riwayat kontak maupun perjalanan.
Penggunaan scan QR code dan menunjukkan sertifikat vaksin covid di aplikasi Pedulilindungi sudah mulai diterapkan sebagai syarat memasuki tempat umum, seperti mal selama penerapan PPKM.
Sejumlah mal di Jakarta dan beberapa daerah lainnya sudah mulai menerapkan pemeriksaan sertifikat vaksin dan scan QR code. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan sampai saat ini scan QR code aplikasi Pedulilindungi menjadi hal wajib ketika bepergian ke area publik seperti mal, restoran, area perkantoran, tempat pariwisata, tempat ibadah, dan lain sebagainya sudah bisa digunakan
ADVERTISEMENT
"Fitur Pemindai QR Code (Scan QR code) PeduliLindungi pada fitur check-in merupakan langkah verifikasi dengan data yang terintegrasi secara digital,” kata Dedy kepada kumparan, Sabtu (21/8).
Dedy mengungkap, hasil scan QR code itu akan memperlihatkan warna yang menentukan diizinkan masuk atau tidak seseorang ke dalam mal. Jika berwarna hijau, pengunjung diperbolehkan masuk mal. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, pengguna tidak akan diizinkan masuk.
Berikut adalah daftar lengkap tiga indikasi hasil scan QR code tsb:
ADVERTISEMENT
Apabila data vaksinasi tidak tercatat dalam aplikasi Pedulilindungi, pengunjung tidak diperbolehkan masuk dan wajib menghubungi hotline Kementerian Kesehatan di 119 atau email sertifikat@pedulilindungi.id untuk dilakukan upload data.
Adapun sejumlah syarat yang harus ditaati pengunjung mal adalah: Pertama, anak berusia di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal; Kedua, pengunjung yang akan masuk mal harus sudah divaksin.