Cara Unreg Kartu SIM Tri yang Sudah Teregistrasi

Tri adalah salah satu penyedia layanan telekomunikasi yang populer. Sejak keberadaannya di Indonesia pada tahun 2007, sebanyak 95% pengguna Tri adalah dari golongan anak muda.
Untuk kamu yang baru membeli dan ingin mengaktifkan SIM card Tri, harus melewati proses registrasi dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Tahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Jika pengguna kartu SIM Tri ingin menggunakan nomor seluler yang berbeda, penguna wajib mematikan (unreg) kartu SIM sebelumnya. Proses ini adalah cara agar data yang dikirimkan tidak menjadi ganda saat dihimpun Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Berbagai provider menyediakan cara unreg yang berbeda. Untuk kamu yang ingin unreg SIM card Tri namun tidak mengetahui caranya, bisa simak cara-caranya di bawah ini:
Siapkan KTP
Buka website https://registrasi.tri.co.id/unreg
Masukan nomor yang akan dimatikan (unreg) pada kolom nomor handphone
Masukan pula NIK yang tertera pada KTP pada kolom NIK, lalu tekan tombol “Minta Kode Rahasia”
Kamu akan mendapatkan notifikasi kode rahasia
Segera masukan kode rahasia pada kolom “Kode Rahasia”, karena kode hanya berlaku selama lima menit
Tekan pop up “I’m not a robot” lalu tekan kirim.
Itulah cara yang bisa kamu lakukan untuk unreg kartu SIM Tri. Selamat mencoba!
(MRT)
