Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pada tahun 2018, pemerintah telah menetapkan aturan baru dalam registrasi kartu SIM kepada semua provider telepon seluler termasuk Xl Axiata. Aturan tersebut mewajibkan proses registrasi dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
ADVERTISEMENT
Jika proses registrasi tidak dilakukan kartu akan diblokir.
Meskipun proses registrasi kartu SIM XL mewajibkan data nomor NIK dan KK, untuk proses mematikan kartu (unreg) pengguna XL hanya memerlukan data nomor handphone. Jadi, pengguna kartu SIM XL tidak perlu ribet mengeluarkan KTP hanya untuk melihat NIK.
Berbagai provider seluler memfasilitasi proses unreg penggunanya dengan beragam. Untuk provider XL sendiri, hanya memfasilitasi proses unreg melalui fitur SMS. Berikut adalah caranya:
Setelah selesai, kamu akan mendapatkan balasan atau notifikasi yang menyatakan bahwa proses unreg berhasil dilakukan. Jika kamu belum puas atau tidak mendapat balasan, kamu bisa mengecek dengan menekan kode *123*4444# pada menu panggilan.
ADVERTISEMENT
Itulah cara cepat dan mudah unreg kartu SIM XL. Proses unreg ini menjadi sangat penting untuk menghindari data ganda saat tersimpan di Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi pengguna kartu XL yang ingin mengganti nomornya.
(MRT)