Kumparan Logo

Disney Didenda Rp 164 Miliar Usai Langgar UU Privasi Online Anak di YouTube

kumparanTECHverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengunjung tercermin pada logo Disney+ dalam Walt Disney D23 Expo di Anaheim, California  Jumat (9/9/2022). Foto: Patrick T. Fallon/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung tercermin pada logo Disney+ dalam Walt Disney D23 Expo di Anaheim, California Jumat (9/9/2022). Foto: Patrick T. Fallon/AFP

Walt Disney Co. setuju membayar 10 juta dolar atau Rp 164 miliar (kurs Rp 16.445) dalam kasus tuduhan pelanggaran UU Perlindungan Privasi Daring Anak-anak (COPPA). Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS menuduh Disney gagal memberi label "Dibuat untuk Anak-anak" pada beberapa kartun populer di YouTube.

Disney membiarkan label default dari tingkat saluran (channel), bukan label per video. Hal ini membuat salurannya ditetapkan sebagai "Tidak Dibuat untuk Anak-anak", semua video di dalamnya pun ikut terlabel seperti itu.

Akibatnya, video yang seharusnya memang untuk anak-anak seperti The Incredibles, Toy Story, dan Frozen tetap dianggap sebagai video bukan untuk anak-anak.

Disney merilis foto Frozen Land pertamanya, negeri yang terinspirasi oleh film favorit penggemar, diharapkan dibuka November ini di Hong Kong Disneyland. Foto: Dok. Disney

Label yang dimaksud ini membuat video tersebut tidak memenuhi syarat untuk fitur-fitur tertentu, seperti pengumpulan informasi pribadi.

Kesalahan pemberian label ini memungkinkan Disney mengumpulkan data pribadi dari anak-anak di bawah 13 tahun dan menggunakan data tersebut untuk iklan bertarget kepada anak-anak yang secara teknis dirancang bukan untuk anak-anak.

YouTube sendiri menerapkan sistem pelabelan setelah penyelesaiannya sendiri pada tahun 2019 dengan FTC atas dugaan pelanggaran yang sama, yaitu aturan COPPA.

Menurut pemerintah, Disney seharusnya tahu bahwa beberapa videonya ditandai secara tidak benar. YouTube telah memberi tahu Disney pada tahun 2020 bahwa mereka telah salah memberi label pada video-videonya.

Disney diingatkan untuk mengubah label pada lebih dari 300 videonya dari "Tidak Dibuat untuk Anak-anak" menjadi "Dibuat untuk Anak-anak" pada saat itu. Namun, Disney tetap mengunggah video hanya dengan penandaan default di tingkat kanal.

Ilustrasi YouTube. Foto: Shutterstock

Berdasarkan penyelesaian yang diusulkan, Disney akan membayar penyelesaian perdata sebesar 10 juta dolar atau Rp 164 miliar untuk mendapatkan persetujuan orang tua dalam mengumpulkan data dari anak-anak di Bawah usia 13 tahun sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

Tidak hanya itu, Disney juga diwajibkan membuat program baru untuk meninjau apakah video yang diunggah ke YouTube harus ditandai sebagai dibuat untuk anak-anak atau tidak dan harus dijalankan selama sepuluh tahun ke depan.

Kecuali YouTube sendiri yang membuat sistemnya untuk menentukan usia, rentang usia, atau kategori usia semua pengguna YouTube. Sehingga nantinya Disney tidak lagi membutuhkan sistemnya sendiri untuk menentukan bagaimana video harus diberi label.